BERITA BOGOR – Surat teguran tertuis Satpol PP dilayangkan, pihak pengembang harus mengurus perijinan yang diperlukan untukpembangunan water park.
Pihak pengusaha Gumati Resort diduga tak mengindahkan teguran sidak dari Satpol PP pada 30 April 2014 lalu, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali melayangkan surat teguran secara resmi tentang pemberhentian kegiatan pembangunan Water Park.
Humas Gumati Resort Iman mengatakan pihak gumati sudah mengajukan izin ke pemerintah setempat melalui Badan Perizinan Terpadu (BPT), namun sudah hampir satu tahun tepatnya mulai tanggal 20 April 2013 hingga saat ini ternyata perijinannya belum diterbitkan. “Pengerjaan Water Park yang sedang kami bangun kini terkendala oleh perijinan yang belum juga diterbitkan oleh pihak BPT Kabupaten Bogor, padahal sejak pertengahan tahun 2013 lalu kita sudah urus melalui pegawai berinisial Az,” ungkap Iman.
Usai rapat pembahasan bersama Komisi A DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (8/5/2014), Kasatpol PP TB.Luthfi Syam didampingi Kabid Binariksa Agus Ridha mengaku pihaknya sudah melayangkan surat teguran tertulis secara resmi kepada pihak pengembang water park Gumati. “Adanya teguran tertulis dan penghentian pengerjaannya ini seharusnya pihak pengembang segera menyelesaikan kewajibannya dengan mengurus perijinan yang diperlukan. Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan ternyata membandel maka langkah paling akhir adalah eksekusi,” katanya. (ice) Editor: Annisa