BERITA BOGOR – Bagi para Pengusaha Kena Pajak atau PKP, memiliki sertifikat elektronik adalah sebuah keharusan. Sebab, sertifikat elektronik ini dibutuhkan para PKP dalam mengakses layanan pajak.
Sertifikat Elektronik pajak berisi tanda tangan elektronik dan identitas WP atau PKP.
Sertifikat Elektronik merupakan otentikasi identitas pengguna layanan perpajakan secara elektronik. Dengan begitu, Sertifikat Elektronik pajak berisi tanda tangan elektronik dan identitas si Wajib Pajak (WP) atau PKP.
Dilansir klikpajak, cara mendapatkan Sertifikat Elektronik (Digital Certificate)? Ketahui syarat pengajuannya dan langkah mudah untuk mendapatkannya di sini.
Bagi para Pengusaha Kena Pajak atau PKP, memiliki sertifikat elektronik adalah sebuah keharusan. Sebab, sertifikat elektronik ini dibutuhkan para PKP dalam mengakses layanan pajak seperti e-Faktur dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (e-Nofa).
Sertifikat Elektronik pajak berisi tanda tangan elektronik dan identitas si Wajib Pajak (WP) atau PKP. Sertifikat Elektronik ini digunakan untuk membuat e-Faktur maupun e-Bupot. Bagaimana cara mendapatkan dan syarat pengajuannya.
Pengertian Sertifikat Elektronik
Menurut Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Syarat Mengajukan Sertifikat Elektronik
Untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik pajak, seorang PKP harus melayangkan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat si PKP itu dikukuhkan.
Tidak diperkenankan pengurusan ini dikuasakan ke pihak lain. Adapun dokumen yang harus dilampirkan sebagai berikut:
•Memperlihatkan e-KTP/Paspor atau KITAS/KITAP asli pengurus kepada petugas
•Melampirkan fotocopy e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP)
•Memperlihatkan Kartu Keluarga asli pengurus kepada petugas dan memberikan salinannya
•Pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD)
Seluruh berkas persyaratan di atas disampaikan ke petugas khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.
Data-data yang diajukan tersebut haruslah data PKP atau staf perusahaan yang diberikan kewenangan menentukan kebijaksanaan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
Nama staf tersebut juga harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan Sertifikat Elektronik. (***)