PARUNG – Pasca eksekusi penyegelan lokasi dugem Hotel Transit P’arunk, Bogor, yang telah dilakukan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Bogor pada Rabu pagi (11/7/2012) lalu ternyata berbuntut panjang.
Pasalnya pihak pengelola hotel esek – esek yang dikomandoi Jhony Wiryanto selaku
Direktur atau Pimpinan Hotel P’arunk Wisata Sukses itu akan melakukan perlawanan bila pihak Pemkab Bogor nekat membekukan perijinan IMB dan Operasional.
Hal ini terbukti sejak semula eksekusi penyegelan dilakukan, pihak pengelola hotel nampak agresif menghalau puluhan aparat Satpol PP dan Polres Bogor dengan cara mengunci pintu gerbang hotel, sehingga aparat harus melakukan negosiasi terlebih dahulu dengan pihak pengelola agar bisa masuk ke lokasi yang dijadikan target penyegelan.
Tak hanya itu, aparat yang bertugas sempat mendapat tekanan untuk membatasai jumlah petugas yang diperbolehkan masuk dan tertutup bagi wartawan dan tokoh Ormas Islam ke lokasi basement yang biasa digunakan sebagai tempat dugem itu. Bahkan didalam area hotel sudah bertebaran puluhan orang berbadan kekar berpakaian preman.
Namun Kepala Dinas Satpol PP Dace Supriyadi berhasil meyakinkan pihak pengelola bahwa eksekusi tersebut merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Saat dihubungi Rabu pagi (25/7/2012), Dace Supriadi membenarkan ithikad Pemkab untuk menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2009 pasal 109 dan 112 tentang Bangunan Gedung, yakni setelah 14 hari penyegelan harus dicabut perijinannya lalu dibongkar.
“Pagi ini Kami menggelar Rapat Bersama Pimpinan dan SKPD terkait dalam rangka tindak lanjut atas pembekuan perijinan Hotel Transit P’arunk. Sebab, scara prosedur telah kami lakukan, mulai dari Surat Peringatan sebanyak tiga kali hingga penyegelan lokasi target,” jelasnya.

Dalam surat peringatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Bogor meminta agar Jhony Wiryanto selaku direktur agar menghentikan seluruh kegiatan diskotik, live music dan karaoke di dalam bangunan tersebut, karena tidak sesuai dengan Site Plant, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ruang yang seharusnya dijadikan basement atau lahan parkir telah dialihfungsikan oleh pihak pengelola Hotel Transit Parunk menjadi tempat hiburan malam berupa diskotik, live music dan karaoke.
Hotel Transit Parunk didesak untuk mengembalikan fungsi bangunan (pembongkaran) yang seharusnya sebagai basement atau tempat parkir seluas 1.176 meter persegi.
Area hotel yang memiliki luas 1.232 meter persegi itu diminta untuk mengembalikan fungsi lahan terbuka hijau yang selama ini dijadikan lahan parkir.
Hal senada dikatakan Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Disbudpar) Rudi Gunawan melalui pesan singkat, pihaknya bersama SKPD terkait akan menentukan sikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan hotel yang terletak di Jalan Raya Parung itu.
“Pembekuan perijinan hotel itu dilakukan karena ada pelanggaran dan hal itu haruys segera ditindaklanjuti oleh pengelola hotel agar bangunannya tidak melanggar Perda yang berlaku,” terangnya. (ICE)