Pernyataan Sikap
HMI-MPO Cabang Bogor
Tanggal 9 (Sembilan) Desember merupakan hari yang bersejarah bagi dunia, yang dimulai sejak 2003 silam. Begitupun tidak tertinggal Indonesia sebagai Negara kepulauan yang kemudian akan begitu banyak celah dan wabah korupsi bersarang di tubuhnya. Sejarah mencatat bahwa Indonesia adalah Negara yang memiliki reputasi Korup yang cukup massif dalam proses keberlangsungan bernegara terkhusu di kawasan Asia Tenggara. Bicara tindak pidana korupsi yang kemudian di atur dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentunya keberlakuan konteks Undang-undang tersebut berlaku dalam setiap unsur kehidupan bermasyarakat secara keseluruhan, baik dalam sistem pemerintahan paling atas (pemerintah pusat) maupun berlaku kepada lapisan masyarakat paling bawah, karena pengejawantahan dari konteks Undang-undang tentang pemberangusan terhadap korupsi tersebut menyejajarkan sama dalam kaca mata hukum.
Kabupaten bogor sebagai salah satu Kabupaten penyangga ibu kota tentunya kemungkinan-kemungkinan terjadinya tindakan korup yang dilakukan oleh masyarakat, baik oleh pemangku kebijakan maupun lapisan masyarakat tentu akan rentat terjadi. Kabupaten bogor yang dewasa ini memiliki program andalan Pancakarsa, namun disisi lain harapan itu hanya sebatas wacana dan bagaikan mimpi disiang bolong yang saat bersamaan begitu massif dan nyata tindakan korup dilakukan oleh pejabat-pejabat yang giat menyelewengkan uang rakyat. Terlebih beberapa waktu lalu telah ditetapkan APBD Kabupaten Bogor 2020 sebesar 7,1 Triliyun, jelas hal ini harus menjadi perhatian bersama agar jangan sampai anggaran untuk kepentingan rakyat ini kembali disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Dalam sektor pembangunan sumber daya manusia harusnya kabupaten bogor serius menangani permasalahan tersebut, karena indikator dalam rangka menjadikan kabupaten bogor termaju adalah di isi dengan sumber daya manusia terbarukan, yang tidak gugup dan gagap bicara peradaban kabupaten bogor. dalam hal pembangunan sarana-prasarana dan pembangunan ruang-ruang publik harusnya menjadi penunjang sebagai bagian dari i’tikad baik menjadikan bogor sebagai kabupaten termaju. bukan lantas pula kembali menyelewengkan uang rakyat demi konsumsi pribadi dan kelompok.
Dalam rangka semagat memerangi korupsi yang mewabah di kabupaten bogor tentunya harus pula dibarengi dengan upaya-upaya strategis demi terselenggaranya pemerintahan kabupaten bogor yang bersih, jujur, transparan, dan akuntabel guna menunjang proses demokrasi yang jauh dari praktik-praktik korup yang massif dilakukan oleh-oleh oknum tidak bertanggungjawab. Sektor pembangunan ruang-ruang public yang dalam hal ini menjadi salah satu tugas dan tanggungjawab Dinas Pembangunan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) harusnya menjadi bagian dari penciri majunya kabupaten bogor dalam sektor ruang-ruang public, seperti fasilitas dan kualitas jalan yang baik, namun fakta dilapangan akhir-akhir ini menunjukan bahwa beberapa proyek perbaikan jalan terbengkalai dan terindikasi hanya dijadikan bancakan oleh beberapa oknum korup.
Belum lagi persoalan BUMD yang hari ini sedang ramai dibicarakan public terutama persoalan PT. PPE yang selama ini beroprasi dengan menganadalkan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang berdasar pada Perda Nomor 9 Tahun 2013 terkait dengan penyertaan modal PT PPE sebesar 200 Milyar dalam kurun waktu 2012-2017. Namun bukannya menambah PAD malah menyisakan hutang hingga puluhan milyar.
Tindak pidana korupsi akan hilang dengan berangsur jika semua sektor serius dan ikut ambil bagian dalam rangka memeranginya. baik dari kepolisian, kejaksaan, dan elemen-elemen lain yang memang memiliki power perihal peperangan melawan korupsi dewasa ini.
Kejari sebagai salah satu eksekutor dalam hal pemberantasan pelaku korup harusnya menjadi tameng paling depan dalam hal pemberangusan wabah korupsi yang mejalar di kabupaten bogor, bukan lantas malah memfasilitasi pelaku korup dengan dalil-dalil pembebasan terhadapnya (pelaku Korup). Kejari harusnya konsisten dan serius dalam hal memberangus kasus hukum yang ada di bumi tegar beriman saat ini, begitu banyak kepala-kepala desa yang latah melakukan tindakan korup di tataran bawah yang begitu leluasa mengeksploitasi uang rakyat (DD, ADD, Dana RTLH) secara arogan dan membabi-buta. Belum lagi persoalan Porda 2018 yang sampai hari ini masih menyiskan pertanyaan besar terlebih setelah terbitnya hasil dari audit BPK Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu menunjukan adanya indikasi nyata bahwa anggaran yang bersumber dari APBD tersebut dijadikan bancakan oleh beberapa oknum yang memiliki peranan penting dalam helaran olahraga se-jawa barat tersebut. Tapi lagi-lagi Kejari seakan tutup mata akan hal tersebut.
Maka dengan ini, dalam rangka semagat jihad melawan pelaku korup di kabupaten bogor HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI-MPO) CABANG BOGOR menyatakan sikap;
1. Meminta kepada Bupati Bogor untuk segera mengevaluasi Kinerja Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
2. Mendorong Kejari Kabupaten Bogor untuk lebih serius menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Bogor.
3. Meminta kepada DPRD Kabupaten Bogor untuk segera membentuk Pansus kaitan persoalan PT. PPE.
4. Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama memerang Tindak Pidana Korupsi.
sumber: HMI MPO Cabang Bogor