BERITA BOGOR – Parkir liar di Pasar Modern Sentra Niaga Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor akhirnya ditertibkan, Jumat (19/11/2021) pagi. Namun, parkir liar di bahu jalan masih tetap ‘membandel’.
Penertiban dilakukan oleh petugas Satpol PP Kecamatan Gunung Putri karena selama ini parkir liar tersebut membuat kawasan sekitar menjadi ‘semrawut’ dan mengganggu penguna jalan.
Kepala unit Trantibum Kecamatan Gunung Putri, Suharto mengatakan, penertiban dilakukan agar masyarakat sadar untuk tertib parkir dan berlalu lintas. “Berdasarkan laporan, kawasan tersebut semrawut dan membuat kemacetan juga menganggu penguna jalan,” kata Suharto, Jumat (19/11/2021)
“Penertiban dilaksanakan dengan melibatkan tujuh personil Satpol PP kecamatan Gunung Putri, dan penertiban ini hanya bersifat himbauan dan mengarahkan pengunjung pasar agar parkir ditempat yang sudah disediakan oleh pengelola pasar,” terangnya.
Dirinya menambahkan, di lokasi parkir liar itu akhirnya pemasang tali pembatas yang bertuliskan “Parkir didalam”. Petugas juga menegur pihak pengelola agar mengarahkan pengunjung pasar parkir ditempat yang sudah disediakan.
” Saya harap semua masyarakat paham sesuai dengan aturan, dimohon masyarakat agar patuh jangan parkir di bahu jalan. kita sudah tegur dan berikan arahan untuk pengelola parkir, dari pihak PT May sudah mengarahkan ke lahan parkir,” ucapnya.
Setelah usai satpol PP mendatangi lokasi dan menghimbau terpantau masih berjejer puluhan kendaraan terparkir dibahu jalan meski sudah dihimbau dan dipasang himbauan, seolah tak menggubris himbauan dan larangan dari Satpol PP.
Sementara, Kepala Seksi OPS Satpol PP, Rhama Khodara mengatakan pihaknya sudah memerintahkan unit kecamatan supaya memberikan himbauan kepada pihak – pihak terkait dan memasang tambang di lokasi parkir liar. “Harusnya dari Dishub juga berperan,” tutupnya. (asep/kdk)