Standarisasi Kendaraan Bermotor
Sosialisasi
Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009
Penindakan knalpot brong (racing) sejauh ini memang hanya terfokus pada sepeda motor, namun bukan berarti para pemilik mobil dengan knalpot brong (racing) tidak bisa ditindak karena saat ini pelaksanaan penindakan masih terbatas berdasarkan pengamatan petugas dilapangan.
Dasar hukum penindakan knalpot brong (racing) diatur dalam Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yaitu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan layak jalan.
Kemudian, Pasal 48 yang berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Pada ayat 3 huruf b, persyaratan layak jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya masalah kebisingan suara.
Pada Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Rilis Polres Bogor