KOTA – THR harus diberikan paling lambat dua bulan setelah hari raya.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Bogor membuka posko THR. Posko ini bertujuan menampung keluhan dari karyawan seputar THR.
Posko ini mulai bekerja, Kamis (18/6/2013). “Selain menerima keluhan dari karyawan, kami juga akan mengawasai perusahaan agar memberikan THR kepada karyawan H-7 Lebaran dengan besaran minimal satu bulan gaji,” ungkap Kabid Pengawasan Dinsosnakertrans Kota Bogor Samson Purba, Rabu.
Jumlah THR ditetapkan minimal satu bulan gaji, tambahnya untuk karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun. Besaran ini sesuai dengan Permen Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pemberian THR Keagamaan, kepada pekerja dari perusahaan. “THR ini harus diberikan sebelum Lebaran, jika perusahaan menunda, maka paling lambat THR diberikan dua bulan setelah hari raya,” paparnya.
Jika perusahaan itu masih juga menunda, lanjutnya sejumlah sanksi sudah siap menjegal perusahaan itu mulai sanksi adimintrasi hingga pencabutan izin usaha atau muali hukuman enam bulan hingga denda Rp 200 juta. “Di kota Bogor tercatat 857 perusahaan dengan jumlah karyawan 40 ribuan orang yang harsu diberikan THR,” tandasnya.
Jumah ini masih dapat bertambah dari sejumlah perusahaan industri rumahan yang tidak terdaftar di Dinsosnakertras. “Sebab itulah, kami akan lebih fokus mengawasi sejumlah industri rumahan terhadap pemberian THR bagi karyawannya,” katanya. (iwan)
Editor: Alsabili
Email: redaksiberitabogor@gmail.com