Dalam
rangka membangun kesatuan tindak pelaksanaan penanggulangan bencana
yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, Pemerintah
Kabupaten Bogor mengevaluasi protap penanganan bencana yang sebelumnya
tersebar di beberapa unit kerja, antara lain dalam kelembagaan Bagian
Sosial Sekretariat Daerah serta Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan
Masyarakat. Upaya evaluasi ini berkaitan pula dengan kewajiban
Pemerintah Daerah untuk mendorong implementasi Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Proses kajian tersebut kemudian memunculkan naskah akademis dan
bergulir menjadi Raperda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah. Raperda ini disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bogor
pada tanggal 14 Januari 2010 bersama 3 (tiga) Raperda lainnya, yaitu
tentang Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri
Sipil Republik Indonesia (KORPRI), tentang Pajak Hotel dan Pajak
Restoran. Setelah melalui pembahasan maratón selama hampir kurang
lebih 3 bulan, raperda ini disetujui DPRD untuk menjadi Perda pada
Sidang Paripurna tanggal 9 Maret 2010.
Pembentukan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor ini tentunya tidak dengan
serta merta menjadikan SKPD itu terbentuk lengkap dengan sarana
prasarana, sumberdaya manusia dan anggaran. Perlu proses yang panjang
hingga akhirnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah mulai beroperasi
pada 11 Januari 2011. Badan ini langsung dipimpin oleh Sekretaris
Daerah, Ibu Hj. Nurhayanty, SH, MM, M.Si sebagai Kepala Badan dan
secara teknis dipimpin oleh Kepala Badan Pelaksana, Drs. Yous Sudrajat.
Sejak saat itu, SKPD termuda di Kabupaten Bogor ini terus berbenah
diri demi menguatkan kapasitas kelembagaannya serta membangun sistem
pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan Pedoman Organisasi
dan Tata Kerja yang berlaku. Tantangannya adalah menyatukan sikap,
pandangan dan cara kerja di antara aparatur pemerintah yang berasal
dari berbagai SKPD, serta membangun sistem penanggulangan bencana yang
efektif, terukur dan tepat sasaran, termasuk dalam kaitannya dengan
pemberdayaan kelompok relawan.
Berbagai tantangan tersebut dihadapi dengan dengan gigih oleh seluruh
sumberdaya aparatur di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah, sehingga dalam waktu yang cukup singkat telah berhasil
melaksanakan penataan unit-unit penanggulangan bencana, seperti Pemadam
Kebakaran dan Tim Reaksi Cepat (TRC) yang memiliki jejaring kuat dengan
tim SAR, PMI, Satgana dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya
yang bergiat dalam upaya penanggulangan bencana. Khusus dalam kaitannya
dengan penguatan jejaring dengan PMI, pengembangan kerjasama ini
menjadi salah satu kekuatan yang andal, karena Ketua PMI dijabat oleh
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang juga Sekretaris
Daerah, sehingga memungkinkan optimalisasi fungsi koordinasi, pelaksana
dan komando yang dimiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah.***
“Kabupaten Bogor, Berdaya Menanggulangi Bencana”
Kabupaten Bogor Berdaya dalam Penanggulangan Bencana. Inilah visi
BPBD Kabupaten Bogor dalam melaksanakan amanat UU Penanggulangan
Bencana No. 24 Tahun 2007. Mengapa perlu menjadi “berdaya” dalam proses
penanggulangan bencana di kabupaten dengan jumlah desa sekitar 430
yang tersebar di 40 kecamatan dan jumlah penduduk terbesar di Provinsi
Jawa Barat.
Berdasarkan Indeks Rawan Bencana yang dikeluarkan oleh BNPB (Badan
Nasional Penanggulangan Bencana), tingkat kerawanan Kabupaten Bogor
menempati ranking ke 5. Tentunya, ini adalah tantangan tersendiri bagi
BPBD Kabupaten Bogor untuk melakukan upaya penanggulangan bencana baik
dalam bentuk kebijakan ataupun respon langsung secara efektif,
terkoordinasi, dan komprehensif terutama dalam mengarusutamakan PRB
(Pengurangan Risiko Bencana). Sudah seharusnya paradigma penanggulangan
bencana tidak hanya terpusat pada saat terjadinya bencana, tapi juga
pada proses sebelum dan sesudah terjadinya bencana sehingga dapat
mengurangi risiko atau dampak yang timbul dari bencana. Upaya ini bukan
saja tanggung jawab bagi Pemerintah Daerah terutama BPBD yang menjadi leading sector,
melainkan juga tanggung jawab semua pemangku kepentingan; pemerintah,
pihak swasta, media, LSM/Organisasi Masyarakat, Perguruan Tinggi dan
masyarakat Kabupaten Bogor itu sendiri.
Mengapa masyarakat perlu terlibat dalam proses penanggulangan bencana?
Jika terjadi bencana masyarakatlah yang pertama kali menghadapi dan
melakukan respon terhadap bencana, maka pilihannya adalah menjadi siap
dan siaga dalam merespon kemungkinan bencana yang mungkin dapat
terjadi. Budaya kesiapsiagaan dan pencegahan bencana perlu ditanamkan
pada segenap lapisan masyarakat mulai dari anak-anak sampai orang
dewasa. Terlebih budaya siap siaga ini juga penting diketahui oleh
kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil/menyusui, dan penyandang
disabilitas.
Bagaimana upaya BPBD dalam PRB? BPBD saat ini bersama dengan IOM (International Organization for Migration)
melaksanakan proyek “Penguatan Kapasitas Pengurangan Risiko Bencana
dan Peningkatan Ketahanan Masyarakat di Jawa Barat”. Proyek yang akan
berlangsung sampai Mei 2014 dengan dukungan dari AIFDR (Australia–Indonesia Facility for Disaster Reduction) bersama dengan BNPB mempunyai 3 tujuan besar, yaitu:
- Penguatan kapasitas BPBD di tingkat provinsi, kabupaten dan
kecamatan untuk mengurangi risiko bencana searah dengan kebijakan,
prioritas dan sistem nasional. - Peningkatan kesiapsiagaan untuk respon yang efektif dan terkoordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten.
- Partisipasi aktif dari masyarakat dalam pengurangan risiko
bencana yang komprehesif dan inklusif secara sosial melalui
kesadaran yang lebih tinggi, kolaborasi dan kemitraan dengan
berbagai pemangku kepentingan PRB.
Tidak hanya di Kabupaten Bogor saja, rangkaian kegiatan serupa juga
dilakukan serentak di 6 kabupaten lainnya di Jawa Barat, yaitu
Kabupaten Bandung, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Ciamis dan Sukabumi.
Rangkaian kejadian bencana yang terjadi selama ini telah memberikan
pengalaman berharga bagi BPBD dan masyarakat. Pengalaman ini pastinya
mengajarkan bahwa penanggulangan bencana akan menjadi lebih baik dari
masa ke masa. Oleh karena itu, IOM sangat mendukung jika tidak hanya
pemerintah saja yang “berdaya” tapi juga masyarakat yang “berdaya”
dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Bogor.
Sumber : http://bpbd.bogorkab.go.id/