BERITA BOGOR – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tidak akan diperpanjang dan hanya berlaku hingga 19 Mei 2020. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyerahkan kepada para bupati/wali kota masing-masing, apakah akan menetapkan PSBB penuh di kabupaten/kota atau menerapkan PSBB Parsial di tingkat desa/kelurahan.
“Selanjutnya kami menyerahkan kepada kabupaten/kota mengenai PSBB ini. Silahkan ajukan ke Gugus Tugas Jawa Barat, 99 persen saya akan menyetujuinya,” jelas Ridwan Kamil, dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2020).
Gubernur Jawa Barat menyatakan, PSBB Bodebek sudah diperpanjang hingga 26 Mei dan saat ini secara umum tren kasus di Jawa Barat membaik. Jawa Barat menempati rangking nasional 23 (peringkat 6 dari 7 provinsi di Jawa -Bali) dengan indeks kasus terkonfirmasi sebesar 32. Setiap 1 juta populasi penduduk Jawa Barat terkonfirmasi terdapat kurang lebih 32 kasus positif COVID-19.
Dari 27 kota dan kabupaten indeks kasus terkontaminasi Kota Depok paling tinggi, yakni 12,7 per 100 ribu populasi penduduk, Kota Bogor keenam 8,1 per 100 ribu populasi penduduk. Sedangkan untuk indeks test PCR Kota Sukabumi terbanyak 218,1 per 100 ribu populasi Jawa Barat dan Kota Bogor 36,5 per 100 ribu populasi Jawa Barat. “Harapannya justru semua naik. Mudah mudahan bisa terus ditingkatkan. Kesimpulannya apa yang kita kerjakan selama ini menghasilkan tren turun, karena puncaknya tanggal 12 April lalu,” katanya.
Dirinya juga menjelaskan angka reproduksi kasus terhadap waktu (Rt) mengalami penurunan bertahap selama penerapan PSBB. Namun kemudian menjadi fluktuatif sejak lonjakan kasus harian pada 4 Mei sebanyak 183 kasus. Per 15 Mei, angka Rt adalah sebesar 1.04. Artinya setiap satu kasus memiliki kemampuan replikasi sebanyak 1 kali lipat. “Ada kabar baik, orang sembuh naik 2 kali lipat dibanding yang meninggal dan pasien di rumah sakit turun. Penurunan terjadi di akhir April, tapi di sisi lain 70 persen positif adalah OTG, jadi ini harus diwaspadai. 30 persen di rawat di rumah sakit, jadi OTG ini di isolasi di rumah,” terangnya.
Ia menuturkan reproduksi kasus terendah terjadi di Kota Bogor 0,43 disusul Kabupaten Bandung dengan angka 0,6. Pada kesempatan tersebut ia menjelaskan skema tingkat penanganan pandemi di Provinsi Jawa Barat. Level 1 Hijau (rendah) tidak ditemukan kasus positif (normal). Level 2 Biru (ditemukan kasus COVID-19 secara sporadis) bisa kasus impor atau penularan lokal (physical distancing). Level 3 Kuning (cukup berat) ditemukan kasus COVID-19 klaster tunggal (PSBB Parsial). Sedangkan, Level 4 Merah (berat) ditemukan kasus COVID-19 pada satu atau klaster dengan peningkatan signifikan (PSBB penuh). Level 5 Hitam (kritis) ditemukan kasus COVID-19 dengan penularan di komunitas. (hum)