BERITA BOGOR – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang semula hanya diberlakukan 15-29 April 2020, akhirnya diperpanjang masa berlakunya oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
Ada pula warga yang belum mengetahui imbauan PSBB selengkapnya, bahkan sama sekali belum mengetahui.
Plt. kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor, Dr. Kardenal, M.Si., membenarkan PSBB di Kabupaten Bogor diperpanjang masa diberlakukannya. “Secara resmi diperpanjang mulai hari ini 29 April 2020 sampai dengan 12 Mei 2020,” jelasnya, Rabu (29/04/2020) malam.
Terpisah, saat dihubungi melalui pesan selular, terkait bagaimana pelaksanaan dan penerapan PSBB jilid kedua tersebut yang diberlakukan di Kabupaten Bogor, Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Bogor Dr. Syarifah Sopiah, belum memberikan jawaban penjelasan.
Sementara, Pipin (20) warga Desa Karang Tengah, mengaku belum mengetahui adanya pemberlakuan PSBB sejak 15 April 2020. “Saya mah tahu dari tetangga katanya kalau ada Corona jangan keluar rumah. Kalau PSBB apa sih itu?,” ujarnya saat dimintai pendapat tentang pemberlakuan PSBB Jilid Kedua ini.
Lain hal dengan Hedriyansyah (31) warga Desa Cileungsi Kidul. “Yang saya tahu PSBB diperpanjang pernah saya lihat di grup WhatsApp barusan, spanduknya juga ada di dekat Kantor Kecamatan. Nah, isi peraturannya bagaimana yang belum jelas ini seperti apa,” ucapnya. (als) foto doc / ilustrasi