BERITA BOGOR – Bupati Bogor, Ade Yasin, memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB hingga selesai Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. Sementara, Gubernur Jawa Barat dalam keterangan tertulis, (17/5/2020), PSBB Jawa Barat tidak akan diperpanjang.
Kalau tidak diperpanjang kami khawatir masyarakat merasa sudah bebas dari Covid-19,” kata Ade dalam diskusi CSIS secara daring, Senin (11/5/2020)
Bupati Bogor menyatakan pelaksanaan kebijakan PSBB di Kabupaten Bogor sedang dalam tahap kedua berakhir pada 12 Mei 2020. Adapun PSBB pertama kali diterapkan pada 15 April dan berlaku hingga 14 hari.
Ia menuturkan, kebijakan tersebut perlu diperpanjang hingga Lebaran agar masyarakat tidak melakukan silaturahmi terlebih dulu. Sebab, ia khawatir akan terjadi gelombang kedua penyebaran Covid-19. “PSBB di Kabupaten Bogor berjalan kurang efektif karena rendahnya kesadaran masyarakat, aturan hukum yang tidak jelas, kontradiktif regulasi pemerintah daerah dan pusat,” katanya.
Menurutnya, PSBB di daerah perbatasan tidak berjalan maksimal karena kurangnya harmonisasi peraturan di level kementerian. Misalnya berkaitan dengan pembatasan moda transportasi KRL dan operasionalisasi industri. Masih banyak aktivitas yang tidak dikecualikan di DKI, sehingga pergerakan orang dari Bogor ke Jakarta masih tinggi. Selain itu, tidak ada pengawasan yang terintegrasi antar wilayah Bogor, Depok, Bekasi, dan Jakarta. (*/sbr)