Kepergok merokok di angkutan kota, Seorang Siswa salah satu SMK PGRI di Kota Bogor harus membayar denda Rp25 ribu, oleh Majlis Hakim Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Graha Pena Jalan KH. Abdullah Bin Nuh Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, Rabu (14/12/2011).
Reza (16) salah satu siswa SMK PGRI ini tertangkap basah merokok diangkutan Kota No 32 Jurusan Laladon – Cibinong. Ia kepergok petugas sedang asyik mengisap rokok sepulang dari Sekolah.
“Saya baru pulang dari Sekolah, saya tidak tahu dilarang merokok diangkutan Kota, dan dalam angkot yang saya tumpangi tidak terlihat stiker dilarang merokok, bahkan sopir angkotpun tidak melarang saya merokok, “ ujar Reza kepada Majlis Hakim Sidang Tipiring KTR (Kawasan Tanpa Rokok).
Reza merupakan salah satu dari 21 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor No : 12 tahun 2009 tentang KTR dalam razia KTR yang melibatkan sekitar 60 petugas gabungan. Reza dipersalahkan oleh Majlis Hakim Sidang Tipiring karena melanggar Perda KTR yakni merokok diangkutan umum.
Saat Majlis Hakim menjatuhkan vonis denda Rp25 ribu, Reza yang mengaku bertempat tinggal di Kampung Kupu-Kupu Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal kebingungan, Pasalnya, ia tidak bisa membayar denda, karena tidak memegang uang sebanyak itu.
Meski ia sempat memohon keringanaan besaran denda namun Majlis Hakim Pengadilan Negeri Bogor tidak merubah keputusan tetap menjatuhkan denda sebesar Rp25 ribu. “ Saya mohon keringanan dari Pak Hakim saya tidak punya uang sebesar itu, “ kata Reza.
Reza akhirnya menelpon orang tuanya untuk meminta uang Rp25 rbu. Saat ity pula ayah Reza datang ke lokasi tipiring untuk menyerahkan uang denda.
Reza akhirnya menelpon orang tuanya untuk meminta uang Rp25 rbu. Saat ity pula ayah Reza datang ke lokasi tipiring untuk menyerahkan uang denda.
Selain seorang siswa yang terjaring dalam razia KTR kali ini, juga sopir dan penumpang angkot lainnnya, dan pengunjung pusat perbelanjaan yang ada sekitar Jalan KH. Abdullah Bin Nuh.
Dalam Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim A Irfir SH dengan Jaksa Penuntut Umum Pungki SH mereka semuanya dijatuhkan didenda sebesar Rp25 ribu.
Dalam Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim A Irfir SH dengan Jaksa Penuntut Umum Pungki SH mereka semuanya dijatuhkan didenda sebesar Rp25 ribu.
Sementara itu Kepala Seksi Promosi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Bogor Nia Nurkania mengatakan, sidang Tipiring KTR kali ini merupakan sidangb terakhir di tahun 2011. “Sejak diberlakukannya Perda KTR, kami sudah menyidangkan 326 pelanggar KTR, dengan denda mencapai sekitar Rp 6 juta, “ katanya seraya menjelaskan bahwa uang denda yang diperoleh pelanggar KTR disetorkan ke Kas Negara.
Selain itu, lanjut Nia, Pemerintah Kota Bogor telah melayangkan 17 surat teguran pertama kepada pimpinan Instansi/Lembaga, dan pengelola tempat usaha yang tidak patuh terhadap Perda KTR. (chris)
Sumber: Kota Bogor 14/12/2011