BERITA BOGOR
No.01/i/BBC-Kpts/I/2020
Pemimpin Perusahaan:
H.A. Chairi, H.Risdiana
Dewan Redaksi:
H.A. Chairi, H. Risdiana, Sabilillah,
Roy SR, Chaidir Rusli
Penasehat Hukum:
Edi Prayitno SH,MH & Partners
Pemimpin Redaksi
Sabilillah
Wakil Pemimpin Redaksi
Chaidir Rusli
TIM REDAKSI
(Freelance)
Redaktur:
Sabar Pribadi, Saputra
Staf Redaksi:
Soedarso
IT Support:
Handi, ST
Photografer
Beta, Topik Legos, Setiono
KOTA BOGOR
A.Sofyan, Chris Noer,
Dwitama AS, Triyono
KABUPATEN BOGOR
Hendra Gunawan, Heriansyah, Hermansyah,
Machfud Bachri, M.Rizky, Wahyu Hidayat,
Marketing:
Annisa, Amalia Deska, Beni A.Pratama,
Dwi Atiansari, Enday Hidayat, Fery Yulianto,SE.
PT. Sikirei Kreasi Indonesia
Suluki Cempaka 93B Jatibening Pondok Gede, Kota Bekasi Jawa Barat
Email:
marketing@beritabogor.com
redaksi@beritabogor.com
tabloidbogor@gmail.com
.
.
PEDOMAN MEDIA SIBER
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
.