KOTA – Ribuan Pelamar Umum dan Tenaga Honorer Berebut Kursi PNS
Ribuan pelamar umum, dan tenaga Honorer Katagori II Pemerintah Kota Bogor mengikuti test Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang digelar di sejumlah Sekolah di Kota Bogor, Minggu ( 3/11/2013).
Test CPNSD di lingkungan Pemerintah Kota Bogor dipantau langsung Kementerian Aparatur Negara, Biro Kepegawaian Provinsi Jawa Barat. Selain itu turut pula mengawasi jalannya test hingga tuntas dari Ombusman.
Pjs Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat melakukan pemantauan langsung pelaksanaan test CPNSD di sejumlah Sekolah. Dirinya menjelaskan tenaga honorer katagori II yang berhak mengikuti test berjumlah 1011 orang. Namun yang mengikuti test hanya berjumlah 989 orang.
“Sisanya, ada 22 orang tidak mengikuti test karena ada yang pindah ke swasta, memilih mengikuti test bergabung dengan pelamar umum, dan ada yang meninggal dunia, serta alasan lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah pusat, bahwa dari pelamar umum yang bakal diterima menjadi CPNSD Kota Bogor hanya 40 orang. Rinciannya, 30 guru SD, dan 10 orang guru terpilih yakni guru SMK seperti guru Komputer, dan guru-guru yang memiliki keahlian khusus.
Sedangkan untuk tenaga honorer Katagori II, pihaknya belum tahu berapa orang yang bakal diterima menjadi CPNSD dilingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Pelaksanaan test CPNSD di Kota Bogor telah berjalan sesuai dengan prosedur. “InsyaAllah di Kota Bogor tidak ada titip – titipan,“ tandasnya.
Kepala BKPP Dwi Roman Pujo menjelaskan, materi yang diujikan dari pelamar umum yaitu Test Kemampuan Dasar. Sedangkan untuk tenaga honorer kategori II yang diujikan ada dua yakni Test Kemampuan Dasar (TKD) dan Test Kemampuan Bidang (TKB).
Kebijakan pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 jo PP 43 tahun 2007 jo PP 56 tahun 2012 serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 tahun 2012 tentang Tenaga Honorer dimaksud dapat diangkat menjadi CPNSD sepanjang memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dirinya menambahkan, ada dua katagori Tenaga Honorer yakni Katagori I, yang bersangkutan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan, penghasilannya bersumber dari APBD/APBN, berusia minimal 19 tahun sampai 46 tahun per 1 Januari 2006, memiliki masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai pengangkatan menjadi CPNS masih bekerja terus menerus dan tidak pernah putus, bekerja atau ditugaskan pada instansi pemerintah.
Sedangkan katagori ke II yaitu, yang bersangkutan diangkat oleh unit kerja, penghasilannya tidak dibiayai oleh APBD/APBN, berusia minimal 19 tahun sampai 46 tahun per 1 Januari 2006, memiliki masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai pengangkatan menjadi CPNS masih bekerja secara terus menerus, tidak terputus, bekerja pada instansi pemerintah, serta dinyatakan lulus seleksi Test Kompetensi Dasar (TKD) dan Test Kompetensi Bidang (TKB) dan syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk tenaga Honorer Katagori I dilingkungan Pemerintah Kota Bogor telah diangkat menjadi CPNS pada tahun 2011 lalu, sebanyak 72 orang. “Kali ini yang mengikuti test giliran tenaga Honorer Katagori II, “ pungkasnya. (eka)
Editor: Michelle
Email: redaksiberitabogor@gmail.com