perusahaan tambang harus dihentikan, dan Pemkab Bogor didesak jangan obral perizinan.
Ramdan mengaku geram terhadap merebaknya aktivitas pertambangan di Bumi Tegar
Beriman, bukan hanya merusak ekosistem dan meluasnya alih fungsi lahan.
Namun, berdampak juga terhadap konflik sosial di masyarakat serta
bermasalah dari aspek perizinan.
Berdasarkan laporan yang diterima WALHI Jabar, sejumlah 134 perusahaan swasta yang melakukan ekploitasi tambang di kawasan hutan maupun non hutan (lahan hijau,red) di Kabupaten Bogor. Dengan bermodalkan KSO, 78 perusahaan diantaranya melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan wilayah KPH Bogor yang dikelola Perum Perhutani. Hasilnya, seluas 250 hektar lahan hutan di KPH tersebut beralih fungsi menjadi lahan tambang.
“Pengrusakan kawasan hutan dan lahan hijau milik warga oleh aktivitas pertambangan, juga terjadi di kawasan hutan Gunung Kandaga wilayah RPH Cariu, tepatnya di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Sejak pertengahan 2014, seluas 500 hektar kawasan hutan dan 7 hektar lahan warga dirusak PT Gunung Salak Rekhanusa (GSR) yang memproduksi batu andhesit dan mineral lainnya melalui skema KSO dengan Perum Perhutani,” tegasnya.
WALHI Jabar juga mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan investigasi adanya indikasi praktik suap dan gratifikasi dalam proses perizinan tambang di Gunung Kandaga dan wilayah kawasan hutan lainnya di Kabupaten Bogor yang dikeluarkan Pemkab Bogor dan Perum Perhutani untuk PT GSR. (als) Editor: Alsabili – foto: ilustrasi hutan rusak