BERITA BOGOR – Rencana Pengeboran sumur panas bumi oleh Star Energy Geothermal Salak Ltd akhirnya menuai polemik. Ruhiyat Sujana, Wakil Rakyat asli Bogor Barat yang semasa masih aktifis mahasiswa dikenal sebagai tukang demo ini pun lantang membeberkan fakta.
Wakil Rakyat Kabupaten Bogor Yang Pertama Bicara Lantang Mengecam Rencana Pengeboran Sumur Panas Bumi
Ruhiyat Sujana mengecam keras rencana Star Energy Geothermal Salak Ltd yang akan memanfaatkan dan menambah pengeboran sumur panas bumi di Kawasan Gunung Salak yang digadang – gadang untuk mempertahankan produksi energi listrik sebesar 377 MW.
Ia membeberkan rencana pengeboran itu belum mendapatkan persetujuan oleh masyarakat sekitar. Titik lokasi pengeboran yang berencana diwilayah Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor pun belum selaras dengan keinginan masyarakat sekitar.
Wakil Rakyat yang berjiwa pejuang rakyat ini membeberkan bahwa sosialisasi terkait drilling yang digencarkan oleh merupakan kebuntuan dari sosialisasi tahun kemarin. “Hal ini mungkin ini disebabkan ada kebuntuan komunikasi dan tersendatnya informasi,” beber Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (23/06/2021).
“Adapun drilling ini soal ekspansi, tentu harus menjadi catatan tersendiri, dimana titik pengeboran itu banyaknya diwilayah di Pamijahan seharusnya menjadi perhatian pihak perusahaan,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, tentunya dari rencana itu menuai kegelisahan dan kekhawatiran dari warga Pamijahan karena aktivitas tersebut berada dititik-titik pengeboran yang banyak terletak didaerah Pamijahan.
“Disisi lain, perusahaan belum memperlakukan hak istimewa sebagai bentuk keadilan terhadap wilayah Pamijahan Bogor, karena banyak pihak yang menganggap ada bentuk ketidakadilan soal pembagian hak seperti pembagian Bonus Produksi, CSR dan lain-lainnya,” ungkapnya.
Ruhiyat Sujana juga menegaskan, hal yang di utarakannya ini bukan soal menuntut lebih. Sebab, ada hal yang paling penting untuk diwaspadai yakni dampak dari pengeboran jumlah titik sumur diwilayah Pamijahan itu lebih banyak dibandingkan dengan Sukabumi.
Perusahaan, kata Ruhiyat menjelaskan, harus mengedepankan faktor tanggung jawab sosial dan tanggung jawab kelangsungan lingkungan hidup yang dipastikan akan ada dampak, terlepas kecil atau besarnya dari aktivitas perusahaan.
“Star Energy yang dulunya Chevron itu hukum alam (sebab akibat). Saya yakin perusahaan Star Energy ini bukan perusaaan abal-abal yang dimana perusahaan ini harus mengedepankan aturan main prosedural dan etika,” tegasnya. (cwg)