BERITA BOGOR | beritabogor.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan penyegelan bangunan turap di situs Sumur Tujuh, Lawanggintung, Kecamatan Bogor Selatan, Senin (14/1/2019). Bangunan tersebut disegel lantaran tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, petugas juga memasang garis Pol PP.
“Hari ini, Satpol PP menyegel proyek talud atau turap bangunan dan pintu masuk dengan memasang garis Pol PP. Langkah ini diambil setelah kami mendapatkan pelimpahan dari Disperumkim,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor Danny Suhendar.
Danny melanjutkan, pembangunan turap setinggi 8 meter dan panjang 50 meter tersebut dilaksanakan tanpa izin sehingga melanggar Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung. Setelah ini, Satpol PP akan terus mengawasi lokasi untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan selama dua minggu mendatang. “Selanjutnya dengan pemanggilan pemilik untuk dilakukan gelar perkara dan tentukan jadwal pembokaran oleh yang bersangkutan atau Satpol PP,” ujarnya.
Terkait situs Sumur Tujuh yang kondisinya tidak alami lagi, Danny menegaskan, pemilik harus menghentikan kegiatan aktivitas apapun di lokasi. Terlebih Wali Kota Bogor Bima Arya juga sudah menginstruksikan proyek di sumur tujuh dihentikan. “Stop pembangunan apapun di lokasi dan jaga dengan baik sumur-sumur yang ada untuk tidak melakukan aktivitas,” tegasnya.
Sebelumnya, Bima Arya mengaku kecolongan dengan adanya proyek pembangunan yang tidak berizin di kawasan situs Sumur Tujuh. Hal itu menjadi pelajaran agar pemerintah lebih memonitor keberadaan tempat peninggalan sejarah. Cagar budaya di wilayah Bogor Selatan akan evaluasi secara menyeluruh sejalan dengan Raperda Cagar Budaya yang sedang berproses di DPRD. (red)