
gambar ilustrasi
BERITA BOGOR – Rencana pembelajaran tatap muka di bulan Januari 2021, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan.
Persiapan Tatap Muka Adaptasi Kebiasaan Baru Tahun 2021
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Atis Tardiana, ST, M.Si., Rabu (06/01/2021) pagi, kepada Berita Bogor menjelaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah melaksanakan persiapan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Bumi Tegar Beriman sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteei.
“Saat ini masih menunggu keputusan Bupati Bogor ya, standard operating procedure juga sudah disiapkan. Sesuai dengan SKB 4 menteri,” jelasnya singkat melalui pesan selular.
Sementara, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bogor, Amsohi, mengatakan pihaknya telah menyerap aspirasi guru – guru di Kabupaten Bogor terkait pelaksanaan Sekolah Tatap Muka. “Secara umum menunggu kebijakan dari Pemerintah Daerah,” ucapnya.
Untuk diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, 11 Desember 2020 lalu, mengatakan bahwa Pemerintah daerah lebih mengetahui kondisi epidemiologis di masing-masing daerah, maupun kesiapan sekolah. Untuk itu, ia asalkan atas seizin Pemda, kantor wilayah Kementerian Agama dan, komite sekolah.
Dalam SKB Empat Menteri, kewenangan diserahkan kepada pemda, sekolah, dan orangtua dan menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak. SKB Empat Menteri merupakan panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. (als)