Masa Transisi Bukan Masa Melanggar Hukum
Setelah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor mencabut izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kawasan Sentul City milik PT Sentul City, Tbk, pada 30 Juli 2019 dan Bupati Bogor menunjuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan sebagai Pengelola SPAM di kawasan Sentul City sekaligus menetapkan masa transisi pengelolaan SPAM dari PT Sentul City ke PDAM Tirta Kahuripan paling lama satu tahun sejak 31 Juli 2019, anak perusahaan PT Sentul City, PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), melakukan berbagai tindakan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung, baik dalam perkara izin SPAM maupun Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) dan poin-poin yang ada dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. Tindakan-tindakan tersebut antara lain berupa pemutusan layanan air bersih di rumah-rumah warga yang taat membayar iuran air bersih dan penyebaran surat somasi yang berisi ancaman pemutusan layanan air bersih.
Berkaitan dengan itu, Komite Warga Sentul City (KWSC) perlu menyampaikan bahwa Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya telah melayangkan surat perihal Tindak Lanjut Keputusan Bupati Bogor kepada Bupati Bogor pada 21 Oktober 2019. Isi surat Ombudsman secara tegas menyatakan poin-poin sebagai berikut:
- Sebagai pelaksana operasional pengelolaan SPAM selama masa transisi, PT SGC harus memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- PT SGC harus menyambung kembali layanan air bersih di rumah warga yang telah diputus;
- Tidak boleh ada pemutusan layanan air bersih terhadap warga dengan dalih tagihan BPPL. Pemutusan layanan air bersih hanya bisa dilakukan terhadap warga yang tidak membayar iuran air, dan itu pun mendapatkan izin PDAM Tirta Kahuripan selaku Pengelola SPAM di kawasan Sentul City;
- Selama masa transisi, perlu dibuat perjanjian kerja sama antara PDAM Tirta Kahuripan dengan PT Sentul City, dimana perjanjian kerja sama itu wajib memuat poin-poin yang ada di dalam LAHP Ombudsman, termasuk di antaranya penyambungan kembali layanan air bersih dan penghentian pemutusan layanan air bersih;
- Peraturan terkait SPAM, termasuk syarat dan ketentuan berlangganan, yang berlaku di kawasan Sentul City adalah peraturan PDAM Tirta Kahuripan yang berlaku umum di Kabupaten Bogor, dan bukan peraturan yang dibuat PT Sentul City dan PT SGC;
- Pemerintah Kabupaten Bogor mempercepat pembahasan penyerahan pipa distribusi 5,75 kilometer dan booster di Kandang Roda dengan PT Sentul City.
Berdasarkan poin-poin dalam surat Ombusman di atas, kami menuntut Pemerintah Kabupaten Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan melakukan beberapa hal sebagai berikut:
- Menjalankan tugasnya sesuai dengan putusan hakim dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pengawas dan pengelola SPAM dengan mengawasi tindakan-tindakan yang diambil PT SGC. Jika pengawasan tak dilakukan, maka situasi kondusif di kawasan Sentul City–sebagaimana diminta dalam Surat Keputusan Bupati–dan prinsip good corporate governance yang diperintahkan undang-undang tak akan terwujud.
- Melaksanakan poin-poin tindak lanjut yang direkomendasikan oleh Ombudsman sebagaimana tercantum dalam LAHP Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.
- Melaksanakan tahapan masa transisi peralihan SPAM di Sentul City ke PDAM Tirta Kahuripan sesuai dengan time schedule yang telah dirumuskan PDAM sendiri.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, utamanya rekan-rekan jurnalis, kami mengucapkan terima kasih.
Sentul City, 5 Desember 2019
Juru Bicara KWSC, Deni Erliana