Siaran Pers
Menanggapi peristiwa yang terjadi di sejumlah kluster di Sentul City berupa pemadaman penerangan jalan umum dan mobilisasi massa, pernyataan PT Sentul City, Tbk, dan pernyataan Paguyuban Warga Sentul City (PWSC), maka kami, Komite Warga Sentul City (KWSC) perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Pernyataan juru bicara PT Sentul City, Tbk, Alfian Mujani, bahwa KWSC memanfaatkan sosialisasi penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di sejumlah kluster untuk memprovokasi warga adalah tidak benar dan mengandung fitnah.
2. Yang terjadi setelah penyerahan PSU tersebut, penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah kluster padam. Petugas dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) menemukan bahwa saklar sudah dalam posisi off dan sekring dicabut. Kondisi ini mengindikasikan bahwa PJU sengaja dipadamkan.
3. Kami menduga siapa pun yang memadamkan PJU bertujuan menimbulkan keresahan di antara warga, dan bahkan bentrokan fisik. Mereka ingin mengintimidasi warga bahwa jika PSU diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Bogor, kondisinya akan kacau. Mereka ingin membenturkan warga dengan KWSC yang selama ini memperjuangkan penegakan hukum dan pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan di Sentul City.
4. Pengerahan massa untuk mendatangi rumah Ketua RW 08 semakin memperkuat dugaan kami. Terlebih salah seorang pekerja kontrak dari massa yang datang menyatakan bahwa mereka mendapatkan kabar KWSC telah memutus kontrak kerja mereka, padahal PT Sukaputra Graha Cemerlang (anak perusahaan PT Sentul City) adalah pihak yang berkontrak dengan mereka, dan bukan KWSC. Ini indikasi jelas upaya provokasi.
5. Pernyataan PWSC bahwa mereka ingin tetap dilayani PT Sukaputra adalah aspirasi yang kami hormati. Tapi, penolakan PWSC atas penyerahan PSU kepada Pemkab Bogor adalah perlawanan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
6. Selain karena telah diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012, penyerahan PSU bertujuan memastikan pemanfaatan PSU untuk kepentingan publik dan menjamin keberlangsungan pemeliharaannya.
7. PWSC tidak bisa memahami bahwa perumahan yang mereka huni bukan permukiman eksklusif, terpisah dari kehidupan warga sekitar pada khususnya dan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya. Itulah kenapa undang-undang mewajibkan ada bagian publik yang direpresentasikan oleh kehadiran dan kewenangan negara di setiap permukiman.
8. Pernyataan Alfian Mujani bahwa yang menyangsikan kemampuan PDAM Tirta Kahuripan dalam mengelola SPAM di Sentul City adalah indikasi bahwa PT Sentul City tak memiliki respek terhadap peraturan perundang-undangan. Pemerintah pusat dan Pemkab Bogor berserta jajarannya jelas harus memastikan kesanggupan mengelola PSU karena itu adalah amanat peraturan perundang-undangan dan aset negara. Terlebih pengelolaan PSU di Sentul City oleh pemerintah bisa bermanfaat bagi banyak warga di sekitar Sentul City.
9. PT Sentul City, melalui pernyataan-pernyataan Alfian Mujani, terlihat tidak bisa memahami bahwa pembangunan PSU bukanlah investasi perusahaan yang mesti ditebus pemerintah tapi justru kewajiban perusahaan kepada konsumen dan negara.
10. Kami meminta kepada Pemkab Bogor untuk melibatkan partisipasi warga dalam penetapan sosialisasi serah terima PSU dan kebijakan pengelolaan selanjutnya.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan.
Sentul City, 7 September 2019
Deni Erliana
Juru Bicara KWSC