Tarif Tol Lingkar Bogor atau Bogor Outer Ring Roud (BOOR) mengalami kenaikan terhitung mulai 6 Desember 2011 pukul 00:00 WIB, sebesar Rp500 yang berlaku untuk semua jenis golongan kendaraan. Semula kendaraan golongan I hanya Rp 3.000 menjadi Rp3.500, golongan II semula Rp4.500 menjadi Rp5.000, golongan III semula Rp6.000 menjadi Rp 6.500.Sedangkan untuk golongan IV semula Rp7.500 menjadi Rp8.000, dan golongan V dari Rp9.000 menjadi Rp10 ribu. Pemberlakuan kenaikan tarif tol ini berdasarkan aturan perundangan yang berlaku, UU No 38 tahun 2004, PP No 44 tahun 2009 tentang jalan tol, dan keputusan Menteri PU No.383/KPTS/M/2011. Menurut Dirut PT Marga Sarana Jawa Barat, Ahmad Tito Makarim, pihak pengelola berhak menaikan tarif tol dalam kurun dua tahun sekali sesuai dengan nilai inflasi yang terjadi sebagai konsekuensi logis menjaga iklim investasi di Indonesia. “Para investor kan ingin dana yang ditanam bisa segera kembali.
Pihak pengelola juga akan meningkatkan layanan kepada pengguna jasa tol, diantaranya mengupayakan pembuatan kartu tol elektronik. Kartu ini nantinya digunakan untuk menghindari antrian panjang di pintu tol. Tak hanya itu, Marga Sarana Jabar juga akan membangun jalan Tol BORR sesi II pada awal Januari 2012. Pembangunan ini sedianya akan menelan dana investasi Rp 598 miliar. Rp 300 miliar kita pergunakan untuk dana konstruksi. (hen)