TAMANSARI – Pungutan pintu masuk lokasi wisata tumpang tindih.
Pintu masuk wisata Curug Nangka, Taman Nasional dan konservasi Gunung Salak Halimun memberlakukan retribusi Desa dan retribusi Taman Nasional.
Akibatnya, arus kunjungan wisatawan di kawasan wisata Curug Nangka yang berlokasi di Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor jumlahnya drastis menurun dibandingkan tahun – tahun sebelumnya.
Pantauan Berita Bogor, retribusi yang diberlakukan di gerbang pertama dipatok tarif sebesar Rp7500,- per orang. Untuk memasuki kawasan Curug Nangka, wisatawan harus membayar lagi di gerbang yang dikelola pengelolaan Taman Nasional sebesar Rp2500,- per orang, ditambah adanya jasa parkir didalam area ini sebesar Rp2000,- untuk kendaraan roda dua.
Hal ini diungkapkan bagian ticketing dari Taman Nasional Kawasan Wisata Curug Nangka, Wawan Mulayadi ketika di temui di lokasi, Rabu (24/4/2013).
Wawan mengungkapkan bahwa pihaknya merasa bingung dengan adanya retribusi yang mengatasnamakan Peraturan Desa (Pesdes) Gunung Malang, Kecamatan Tenjolaya dan Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
“Hal ini jelas menimbulkan merosotnya jumlah pengunjung, sebab setiap kali wisatawan menanyankan ke pihaknya adanya retribusi ini yang bahkan lebih mahal dari yang diberlakukan Taman Nasional. Bila dilihat dari karcis yang mereka berlakukan, tertera Izin Usaha Pariwisata nomor:147/179/IV/2013 dan nomor Kelompok Penggerak Pariwisata (Kompepar) nomor 41/2005/03/II/2010,” ungkapnya.
Pihak kami, papar Wawan, memberlakukan tarif retribusi ini untuk kawasan wisata sebesar Rp. 2.500 perorang, pengguna kendaraan bermotor roda dua (sepeda Motor) Rp3.000,- dan pengguna mobil sebesar Rp6.000,-
“Ini sangat memberatkan masyarakat pengunjung kawasan wisata ini, contonya pengguna kendaraan sepeda motor harus mengeluarkan kocek sebesar RP. 12.500 untuk sekali kunjungan”, papar Wawan menjelaskan.
Karcis tersebut mengatasnamakan PT. Asuransi Bhakti Bayangkara. “Wisatawan tidak membayar di depan, tidak diperbolehkan masuk area sini begitupun sebaliknya, wisatawan dapat karcis didepan belum tetntu bisa masuk ke dalam area wisata bila tidak membeli karcis yang kami berlakukan,” tambahnya.
Disisi lain kawasan wisata ini memiliki infrastruktur jalan yang rusak, karena melihat kondisi fisik jalan yang menuju kawasan ini sudah banyak berlubang dan rusak akibat tergerus hujan. “Bila ada perhatian pemerintah akan memajukan perekonomian wilayah ini pak,” ujar Enan, Pemilik Warung makan, warga kampung Sinar Wangi, Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari.
Pihak Kecamatan Tamansari melalui Kepala Seksi Kemasyarakatan (Kasi Kemas), N. Solihat Nuraidah, SH mengatakan bahwa bila mengenai retribusi merupakan ranahnya Kasi Ekbang serta izin pengelolaan Pariwisata adalah pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor. (sum)
Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@gmail.com