BERITA BOGOR – Sejumlah anggota Ormas desa Babakan Ciseeng berkumpul di bawah Tower Telekomunikasi yang beralamat di Kp. Babakan Sabrang Rt 02 Rw 02 desa Babakan kecamatan Ciseeng kabupaten Bogor.
Pasalnya, Tower Telekomunikasi milik IBS tersebut diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Masyarakat bersana anggota Ormas tersebut meminta pembangunan tower bts dihentikan sementara karena belum mengantongi perizinan mendirikan bangunan.
”Hari ini kami berkumpul bersama dengan rekan Organisasi masyarakat setempat untuk memberhentikan sementara kegiatan pembangunan tower tersebut sampai pemilik atau yang bertanggung jawab datang dan dapat menunjukan IMB tower/menara ini, ” ungkap salah satu anggota Ormas GMBI, Minggu (21/11/2021).
Pembangunan tower tanpa IMB melanggar Perda nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, Kasat Pol PP Agus Ridhallah, Jum’at (19/11/2021) mengatakan bahwa setiap tower tanpa izin akan dilimpahkan ke ranah hukum. Namun demikian, pihaknya juga mendorong kepada para pemilik tower tanpa izin untuk mengurus perizinan di DPMTSP Kabupaten Bogor.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2020 di Kabupaten Bogor tentang adanya 139 bangunan Tower BTS yang saat ini berdiri tidak memiliki IMB. Pemerintah Kabupaten Bogor berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya sebesar Rp.1.6 Milyar berdasarkan hitungan dalam audit BPK tersebut.
BPK dalam LHP tersebut menyampaikan, berdasarkan data dari Diskominfo terdapat 1.609 menara telekomunikasi di Kabupaten Bogor dengan rincian, 1427 memiliki izin IMB, 22 tidak memerlukan IMB dan 160 tidak memiliki izin.
Sementara, data dari bahwa dari DPMPTSP Kabupaten Bogor terdapat 160 menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin IMB tersebut, 21 diantaranya sudah memiliki IMB. Hal ini berdasarkan data dari Diskominfo, sehingga yang tidak memiliki IMB ada 139 bangunan (160-21).
Perbedaan jumlah data menara telekomunikasi yang telah memiliki IMB antara data DPMTSP dengan Diskominfo dalam audit BPK dijelaskan karena data penerbitan IMB menara telekomunikasi yang dikeluarkan DPKPP sebelum 2009 tidak di sampaikan ke DPMPTSP. Diskominfo hanya sebatas menerbitkan surat rekomendasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penerbitan IMB atas bangunan menara telekomunikasi.
Hal ini berpotensi pendapatan retribusi IMB belum dapat diterima Kabupaten Bogor minimal Rp. 1.668.000.000, 00, atas 139 menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB
Untuk itu BPK merekomendasikan kepada Bupati Bogor agar memerintahkan Kepala DPMPTSP agar lebih optimal dalam pengawasan pengelolaan IMB menara telekomunikasi, serta menginstruksikan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Ruang untuk menerbitkan surat teguran kepada wajib retribusi atas 139 menara tersebut. (*/red)