BOJONGGEDE – Habitat dan kelestarian siklus disekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung kembali terancam akibat angkuhnya alat berat dan turap beton yang menyita badan sungai.
Padahal pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Jawa Barat sedang melakukan upaya konservasi DAS Ciliwung.
Pemerintah menginginkan terjadi keseimbangan dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
Penelusuran berita bogor diperoleh keterangan bahwa Komisi A – DPRD Kabupaten Bogor sudah mengagendakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi turap DAS Ciliwung yang rencananya akan dilakukan pekan depan. Hal ini dilakukan Komisi A setelah maraknya pemberitaan di media massa terkait kegiatan turap kali Ciliwung yang bersebelahan dengan kantor PDAM Kahuripan, Cibinong Bogor.
Sementara berdasarkan pengakuan dari pihak Kepala Desa Bojongbaru dan Sekretaris Camat Bojonggede ternyata belum menerima laporan otentik resmi terkait perizinan pembangunan turap DAS Ciliwung yang akan dibangun wisata air waterboom di kawasan pertokoan graha kartika pratama.
Demikian halnya ditingkat instansi teknis Kabupaten Bogor pada Dinas Tata Bangunan dan Permukiman, Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, ESDM dan Bina Marga belum ditemukan izin maupun sejenis rekomendasi untuk pembangunan turap DAS Ciliwung.
“Kami hanya mengesahkan site-plan dan perizinan pembangunan perumahan berikut fasilitas yang akan dibangun didalamnya. Soal izin turap DAS Ciliwung bukan kewenangan kami untuk mengeluarkan izin,” kata sumber di Dinas Tata Bangunan dan Permukiman yang tak ingin disebut identitasnya.
Sementara, seorang petugas bidang Pengendalian dan Pengawasan pada Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Helly Sp, membenarkan adanya pembangunan turap itu.
“Setelah kami cek ke lokasi ternyata benar ada pembangunan turap di kali Ciliwung. Kami akan laporkan temuan ini kepada atasan kami. Sebenarnya ini harus berkoordinasi dengan PSDA Paledang, dan nantinya harus ke Kementerian PU di Jakarta,” kata dia, Rabu (19/9/2012)
Karena, lanjut Helly, pengelolaan DAS Ciliwung yang sebagian lokasinya berada di kawasan propinsi Jawa Barat (Cianjur, Kabupaten Bogor, kota Bogor dan Depok), tidak serta merta kewenangan pengelolaan ada dibawahnya. Pembagian tugasnya dikelolakan kepada BLH (Provinsi/kota/kabupaten) untuk masalah kualitas, BBWS (Kementrian PU) untuk masalah kuantitas dan BP DAS untuk konservasi daerah hulunya.
Sebelumnya berita bogor sempat menghubungi seorang staf manajemen pengembang yang membangun turap di DAS Ciliwung, Edi Sulistyo menyatakan pihaknya telah mengantongi perizinan dari pihak Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Soal turap DAS Ciliwung yang berbatasan dengan pembangunan Water Boom dikawasan perumahan Graha Kartika Pratama sudah ada izin dari Pemda Bogor,” katanya singkat, Rabu (12/9/2012) lalu. Selanjutnya, Edi Sulistyo menolak diwawancarai wartawan. “Oh maaf saya tidak boleh menjawab ini,” katanya sembari memutus hubungan selular.
Pantauan Berita Bogor di lokasi pembangunan turap menggunakan alat berat milik TNI-AD masih terus berlangsung. di DAS Kali Ciliwung yang membelah Kelurahan Sukahati dan Kelurahan Bojonggbaru itu. Sehingga, membuat ruas kali menyempit dan dasar kali bertambah dangkal.
Diperoleh keterangan dari warga asli setempat kepada berita bogor, sungai itu memiliki lebar sama dengan panjang jembatan Jalan Baru Bojong Baru Cibinong.
“Bila dibandingkan dengan pengembang Perumahan Sukahati Indah (Inkopol) Rw19 Kelurahan Sukahati sangat jauh berbeda, dimana disepanjang aliran kali Ciliwung dijadikan lahan hijau dengan lebar kurang lebih 15 meter lebarnya dari tepi sungai Ciliwung,” tutur Soekarta warga asli kelurahan Sukahati.
Sekilas DAS Ciliwung
Ciliwung adalah sebuah sungai di Pulau Jawa. Sungai ini relatif lebar dan di bagian hilirnya dulu dapat dilayari oleh perahu kecil pengangkut barang dagangan.
Panjang aliran utama sungai ini adalah hampir 120 km dengan daerah pengaruhnya (daerah aliran sungai) seluas 387 km persegi. Wilayah yang dilintasi Ci Liwung adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Jakarta.
Hulu sungai ini berada di dataran tinggi yang terletak di perbatasan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur, atau tepatnya di Gunung Gede, Gunung Pangrango dan daerah Puncak.
Setelah melewati bagian timur Kota Bogor, sungai ini mengalir ke utara, di sisi barat Jalan Raya Jakarta-Bogor, sisi timur Depok, dan memasuki wilayah Jakarta sebagai batas alami wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Sungai ini juga dianggap sungai yang paling parah mengalami perusakan dibandingkan sungai-sungai lain yang mengalir di Jakarta. Selain karena daerah aliran sungai (DAS) di bagian hulu di Puncak dan Bogor yang rusak, DAS di Jakarta juga banyak mengalami penyempitan dan pendangkalan yang mengakibatkan potensi penyebab banjir di Jakarta menjadi besar.
DAS Ciliwung Dilindungi
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan terjadinya penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai yang dicirikan dengan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat, maka daya dukung Daerah Aliran Sungai harus ditingkatkan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, sebagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dalam rangka mendukung terselenggaranya pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
2. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
3. Klasifikasi DAS adalah pengkategorian DAS berdasarkan kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah.
4. DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
5. DAS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air, dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana mestinya.
6. Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia dan makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan.
7. Instansi Terkait adalah kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota yang berkepentingan dengan pengelolaan das.
8. Forum koordinasi pengelolaan DAS adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara pengelolaan DAS.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
10. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur Pengelolaan DAS dari hulu ke hilir secara utuh.
(2) Pengelolaan DAS secara utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. monitoring dan evaluasi; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
(3) Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang dan pola pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan sumber daya air.
(4) Dalam Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diselenggarakan secara terkoordinasi dengan melibatkan Instansi Terkait pada lintas wilayah administrasi serta peran serta masyarakat.
Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mensinergikan Pengelolaan DAS dalam rangka meningkatkan Daya Dukung DAS.
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan tahapan kegiatan:
a. inventarisasi DAS;
b. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS; dan
c. penetapan Rencana Pengelolaan DAS.
Inventarisasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:
a. proses penetapan batas DAS; dan
b. penyusunan klasifikasi DAS.
Proses penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan melalui tahapan kegiatan:
a. penyiapan bahan;
b. penentuan batas DAS;
c. verifikasi batas DAS; dan
d. penetapan batas DAS.
(1) Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan pengadaan bahan-bahan paling sedikit:
a. piranti keras;
b. piranti lunak;
c. citra satelit;
d. citra radar;
e. peta dasar; dan
f. peta tematik.
(2) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan untuk setiap provinsi.
(3) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai.
(4) Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(1) Data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijadikan dasar dalam penentuan batas DAS indikatif.
(2) Penentuan batas DAS indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara delineasi DAS dan jaringan sungai.
(3) Dalam penentuan batas DAS Menteri membentuk tim penentuan batas DAS yang melibatkan Instansi Terkait.
(1) Berdasarkan hasil penentuan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan verifikasi batas DAS indikatif untuk mendapatkan batas DAS definitif.
(2) Verifikasi batas DAS indikatif dilakukan bersama-sama dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional.
(3) Verifikasi batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan batas DAS definitif.
(1) Batas DAS definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilakukan penetapan batas DAS.
(2) Penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
(1) Berdasarkan hasil proses penetapan batas DAS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan penyusunan Klasifikasi DAS.
(2) Penyusunan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan:
a. DAS yang dipulihkan; dan
b. DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(3) Penentuan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria:
a. kondisi lahan;
b. kualitas, kuantitas dan kontinuitas air;
c. sosial ekonomi;
d. investasi bangunan air; dan
e. pemanfaatan ruang wilayah.
Kriteria kondisi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat sub kriteria:
a. persentase lahan kritis;
b. persentase penutupan vegetasi; dan
c. indeks erosi.
Kriteria kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat sub kriteria:
a. koefisien rezim aliran;
b. koefisien aliran tahunan;
c. muatan sedimen;
d. banjir; dan
e. indeks penggunaan air.
Kriteria sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat sub kriteria :
a. tekanan penduduk terhadap lahan;
b. tingkat kesejahteraan penduduk; dan
c. keberadaan dan penegakan peraturan.
Kriteria investasi bangunan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat sub kriteria :
a. klasifikasi kota; dan
b. klasifikasi nilai bangunan air.
Kriteria pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e, paling sedikit memuat sub kriteria:
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budidaya.
(1) DAS yang diklasifikasikan untuk dipulihkan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator tinggi sampai sangat tinggi.
(2) DAS yang diklasifikasikan untuk dipertahankan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator rendah sampai sangat rendah.
Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh Presiden.
(1) Klasifikasi DAS dievaluasi sekali dalam 5 (lima) tahun sejak ditetapkan.
(2) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Klasifikasi DAS dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
(1) Berdasarkan penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan penyusunan Rencana Pengelolaan DAS.
(2) Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS dilakukan oleh:
a. Menteri untuk DAS lintas negara dan DAS lintas Provinsi;
b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota;
c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota.
(3) Dalam menyusun Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat membentuk tim dengan melibatkan Instansi Terkait.
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS, meliputi:
a. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan
b. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, dilakukan dengan perumusan:
a. permasalahan DAS;
b. tujuan pemulihan Daya Dukung DAS;
c. strategi pemulihan Daya Dukung DAS; dan
d. monitoring dan evaluasi DAS.
Perumusan permasalahan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilakukan melalui:
a. identifikasi dan analisis masalah; dan
b. rumusan masalah.
(1) Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah.
(2) Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan antar dan di dalam sektor serta wilayah administrasi.
(1) Hasil perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya.
(2) Perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan.
(1) Berdasarkan hasil perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
(2) Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain:
a. sistem analisis;
b. indikator kinerja;
c. pelaksana; dan
d. capaian hasil.
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dilakukan dengan perumusan:
a. permasalahan DAS;
b. tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS;
c. strategi mempertahankan Daya Dukung DAS; dan
d. monitoring dan evaluasi DAS.
Perumusan permasalahan DAS yang dipertahankan dayadukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dilakukan melalui:
a. identifikasi dan analisis masalah; dan
b. rumusan masalah.
(1) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah.
(2) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan berbagai sektor dan wilayah.
(1) Hasil perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(2) Perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan.
Berdasarkan hasil perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain:
a. sistem analisis;
b. indikator kinerja;
c. pelaksana; dan
d. capaian hasil.
(1) Berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dilakukan penetapan Rencana Pengelolaan DAS untuk yang dipulihkan daya dukungnya dan/atau DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(3) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk DAS lintas negara dan/atau DAS lintas Provinsi;
b. gubernur sesuai kewenangannya untuk das dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota;
c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk das dalam kabupaten/kota.
(4) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi salah satu dasar dalam penyusunan rencana pembangunan sektor dan wilayah di tiap-tiap Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(1) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun.
(2) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali.
(3) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Rencana Pengelolaan DAS dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Kegiatan Pengelolaan DAS dilaksanakan berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS yang telah ditetapkan dan menjadi acuan rencana pembangunan sektor dan rencana pembangunan wilayah administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3).
Kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan pada:
a. DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya; dan
b. DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya.
(1) Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, meliputi:
a. optimalisasi penggunaan lahan sesuai dengan fungsi dan Daya Dukung wilayah;
b. penerapan teknik konservasi tanah dan air dilakukan dalam rangka pemeliharaan kelangsungan daerah tangkapan air, menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air;
c. pengelolaan vegetasi dilakukan dalam rangka pelestarian keanekaragaman hayati, peningkatan produktivitas lahan, restorasi ekosistem, rehabilitasi dan reklamasi lahan;
d. peningkatan kepedulian dan peran serta Instansi Terkait dalam pengelolaan DAS; dan/atau
e. pengembangan kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing-masing kegiatan.
(1) Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, meliputi:
a. menjaga dan memelihara produktivitas dan keutuhan ekosistem dalam DAS secara berkelanjutan;
b. bimbingan teknis dan fasilitasi dalam rangka penerapan teknik konservasi tanah dan air demi kelangsungan daerah tangkapan air, untuk menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air;
c. peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar sektor dan wilayah administrasi dalam rangka mempertahankan kelestarian vegetasi, keanekaragaman hayati dan produktivitas lahan; dan/atau
d. peningkatan kapasitas kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing-masing kegiatan.
Pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 menjadi wewenang dan tanggung jawab:
a. Menteri dan menteri terkait sesuai kewenangannya untuk DAS lintas Negara dan lintas Provinsi;
b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; dan
c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota.
Dalam hal pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota melalaikan penyelenggaraan kewenangan dalam pengelolaan DAS, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pembiayaan bersumber dari APBD daerah yang bersangkutan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengelolaan DAS yang dipulihkan dan DAS yang dipertahankan diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Monitoring dan evaluasi wajib dilakukan dalam Pengelolaan DAS baik dalam pemulihan maupun mempertahankan Daya Dukung DAS.
(1) Monitoring dilakukan untuk mendapatkan data indikator kinerja DAS.
(2) Indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17.
(1) Monitoring terhadap indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan secara periodik paling sedikit setiap tahun sekali.
(2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk melakukan evaluasi kinerjapengelolaan DAS.
(1) Evaluasi kinerja Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh gambaran perubahan Daya Dukung DAS.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup evaluasi sebelum, selama dan setelah kegiatan berjalan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun.
Hasil evaluasi digunakan dalam rangka:
a. penyempurnaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2); dan/atau
b. pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
Menteri, gubernur atau bupati/walikota melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai cara monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 50 diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
(1) Pembinaan kegiatan Pengelolaan DAS dilakukan oleh Menteri dan menteri terkait sesuai kewenangannya, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun monitoring dan evaluasi.
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan oleh institusi pemerintah secara berjenjang.
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan dengan kegiatan:
a. koordinasi;
b. pemberian pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis;
c. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi;
d. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
e. pemberian bantuan teknis;
f. fasilitasi;
g. sosialisasi dan diseminasi; dan/atau
h. penyediaan sarana dan prasarana.
(1) Pengawasan bertujuan untuk mewujudkan efektivitas dan kesesuaian pelaksanaan Pengelolaan DAS dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri, gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan DAS.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan kegiatan Pengelolaan DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan DAS.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan baik perorangan maupun melalui forum koordinasi pengelolaan DAS.
(3) Forum koordinasi pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membantu dalam mendukung keterpaduan penyelenggaraan pengelolaan DAS.
Forum koordinasi pengelolaan DAS mempunyai fungsi untuk:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pengelolaan DAS;
b. memberikan sumbangan pemikiran dalam pengelolaan DAS; dan
c. menumbuhkan dan mengembangkan peran pengawasan masyarakat dalam pengelolaan DAS.
Peran serta masyarakat secara perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), dapat berupa:
a. menjaga, memelihara dan menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan ekosistem DAS;
b. mendapatkan dan memberikan informasi, saran dan pertimbangan dalam pengelolaan DAS; dan
c. mendapatkan pelatihan dan penyuluhan yang berkaitan dengan pengelolaan DAS.
Ketentuan lebih lanjut mengenai forum koordinasi pengelolaan DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, kepedulian dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan DAS.
(1) Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi, dan organisasi masyarakat.
(1) Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan paling sedikit melalui:
a. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
b. pendampingan;
c. pemberian bantuan modal;
d. sosialisasi dan diseminasi; dan/atau
e. penyediaan sarana dan prasarana.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Pengelolaan DAS dibangun Sistem Informasi Pengelolaan DAS di setiap provinsi.
(2) Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikelola oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pengelolaan DAS dengan mengikutsertakan Instansi Terkait.
(1) Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 harus dapat diakses oleh Instansi Terkait.
(2) Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian Simpul Data Spasial Nasional.
(1) Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, paling sedikit memuat:
a. data pokok DAS baik spasial maupun non spasial; dan b. sistem pendukung pengambilan keputusan dalam pengelolaan DAS.
(2) Sistem informasi Pengelolaan DAS dijabarkan secara makro dalam Pola Umum Kriteria dan Standar Pengelolaan DAS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengelolaan sistem informasi Pengelolaan DAS diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
(1) Sumber dana untuk penyelenggaraan Pengelolaan DAS dapat berasal APBN, APBD, hibah dan/atau sumber dana lainnya yang tidak mengikat sesuai peraturan perundangundangan.
(2) Penggunaan sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengelolaan DAS yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Pelaksanaan Pengelolaan DAS yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, merupakan kesatuan ekosistem alami yang utuh dari hulu hingga hilir beserta kekayaan sumber daya alam dan sumber daya buatan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia. Sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu disyukuri, dilindungi dan diurus dengan sebaik-baiknya, DAS wajib dikembangkan dan didayagunakan secara optimal dan berkelanjutan melalui upaya Pengelolaan DAS bagi sebesar-besarnya kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan Pengelolaan DAS untuk mewujudkan kesadaran, kemampuan dan partisipasi aktif Instansi Terkait dan masyarakat dalam Pengelolaan DAS yang lebih baik, mewujudkan kondisi lahan yang produktif sesuai dengan Daya Dukung dan daya tampung lingkungan DAS secara berkelanjutan, mewujudkan kuantitas, kualitas dan keberlanjutan ketersediaan air yang optimal menurut ruang dan waktu dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan tercapai seiring dengan terwujudnya kondisi lahan yang produktif serta kuantitas, kualitas dan kontinuitas air yang baik, kondisi sosial ekonomi yang kondusif dan pemanfaatan tata ruang wilayah yang optimal. Tujuan tersebut dapat dicapai melalui koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar sektor dan antar wilayah administrasi, serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan DAS.
Guna mewujudkan daya guna dan hasil guna yang tinggi, konsepsi Pengelolaan DAS perlu dipahami meliputi beberapa dimensi yaitu pendekatan sistem yang terencana, proses manajemen dan keterkaitan aktivitas antar sektor, antar wilayah administrasi dan masyarakat secara terpadu serta penanganannya dilakukan secara utuh mulai dari hulu sampai hilir.
Pengelolaan DAS merupakan upaya yang sangat penting sebagai akibat terjadinya penurunan kualitas lingkungan DAS-DAS di Indonesia yang disebabkan oleh pengelolaan sumber daya alam yang tidak ramah lingkungan dan meningkatnya potensi ego sektoral dan ego kewilayahan karena pemanfaatan dan penggunaan sumber daya alam pada DAS melibatkan kepentingan berbagai sektor, wilayah administrasi dan disiplin ilmu. Oleh karena itu Pengelolaan DAS diselenggarakan melalui perencanaan, pelaksanaan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, pendanaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan serta mendayagunakan sistem informasi pengelolaan DAS.
Rencana Pengelolaan DAS disusun secara terpadu dan disepakati oleh para pihak sebagai dasar dalam penyusunan rencana pembangunan sektor dan rencana pembangunan wilayah pada setiap provinsi dan kabupaten/kota. Untuk membantu dalam mendukung keterpaduan penyelenggaraan Pengelolaan DAS diperlukan forum koordinasi Pengelolaan DAS pada berbagai tingkat wilayah administrasi dan/atau daerah aliran sungai. Untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan Pengelolaan DAS sesuai dengan tujuan yang diinginkan tersebut, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.