BERITA BOGOR – Roda pemerintahan berjalan lancar, sementara waktu Wakil Bupati tangani tugas Bupati Bogor, Sekda ambil alih kewenangan Kadistanhut.
Terkait operasi tangkap tangan Kepala Dinas Kehutanan dan Pertanian (Distanhut) Kabupaten Bogor oleh Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat praktik suap menyuap dengan pengusaha RFY dinilai sejumlah kalangan dapat menghambat pelayanan masyarakat di instansi tersebut.
Wakil Bupati Bogor Hj.Nurhayanti mengaku turut prihatin atas informasi Bupati Bogor diamankan KPK yang justeru diperolehnya dari media massa. “Atas kejadian ini saya sangat prihatin yang mendalam dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dan kita serahkan proses pemeriksaan kepada KPK,” katanya saat dihubungi, Kamis (8/5/2014).
Disinggung mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor dirinya menyatakan seluruh aktifitas rutin dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan seperti biasa. “Untuk tugas dan kewenangan Kadistanhut untuk sementara dilimpahkan kepada Sekda Kabupaten Bogor agar pelayanan kepada warga tetap lancar,” tambah Wakil Bupati.
Terpisah, Ketua Advokasi Hukum dan Pemerintahan PPMI Edi Prayitno,SH,MH mengatakan berdasar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan apabila kepala daerah dinyatakan tersangka maka yang bersangkutan tidak serta merta diberhentikan, kecuali setelah status terdakwa maka yang bersangkutan dapat diusulkan diberhentikan sebagai kepala daerah.
Kondisi tersebut dapat mengganggu roda pemerintahan sehingga undang undang dimaksud perlu direvisi, sebab sangat tidak mungkin suatu pemerintahan dikontrol dari dalam penjara. “Solusinya adalah kepala daerah yang sudah menjadi kasus tersangka dianggap perlu untuk melakukan pengunduran diri, jadi tidak perlu menunggu dipecat oleh Presiden. Ini perlu dilakukan demi kepentingan masyarakat yang masih membutuhkan pelayanan prima,” jelasnya.
Sementara Ketua Gerakan Persaudaraan Putra Pribumi (GPPP) H.Rahmat Gunawan menyampaikan agar Bupati Bogor Rachmat Yasin harus meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Bogor atas terjadinya peristiwa operasi tangkap tangan oleh KPK. (als)