BERITA BOGOR – Pengelolaan Zakat Infaq Sadaqoh (ZIS) di Kabupaten Bogor dalam pelaksanaannya selama ini berpedoman kepada Instruksi Bupati Bogor. Belum adanya kepastian hukum terhadap pengelolaan zakat di Kabupaten Bogor mendorong Wakil Rakyat fokus dalam inisiasi terwujudnya Peraturan Daerah (Perda ZIS).
Ketua Baznas Kabupaten Bogor, KH. Lesmana, mengakui pengelolaan ZIS di Kabupaten Bogor dalam pelaksanaannya masih mengacu pada intruksi Bupati Bogor. “Jika Perda ZIS terealisasi, InsyaAllah dalam satu bulan PAD yang di hasilkan bisa mencapai 1, 5 M,” ucap KH. Lesmana, saat menerima Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor di kantornya, Jum’at (01/05/2020)
Dirinya mengungkapkan, Baznas Kabupaten Bogor merupakan salah satu percontohan pengelolaan adminitrasi terbaik di Jawa Barat. “DPRD Kota Bogor, sebelum merancang Raperda ZIS, pernah pula berkujung ke Baznas Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Kehadiran Anggota Komisi IV Kabupaten Bogor dalam inisiasi memperjuangan Raperda ZIS menjadi Perda membawa angin segar terhadap pengelolaan ZIS kedepannya, khususnya di Kabupaten Bogor. “Kami menyambut baik inisiasi Anggota Dewan, Ruhiyat Sujana dan Ridwan Muhibi, yang telah berkunjung dalam ithikad baiknya memberikan dorongan demi terwujudnya regulasi yang mendesak ini,” imbuhnya.
Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Ruhiyat Sujana, merupakan salah seorang Wakil Rakyat yang fokus melakukan inisiasi terhadap perwujudan regulasi dalam bentuk Perda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS).
“Perda ini nantinya akan memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan zakat di Kabupaten Bogor. Tujuan dari UU Zakat adalah upaya peningkatan fungsi dan peranan pranataan keagamaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Maka harus segera ada turunan dari UU Zakat berupa Perda,” jelasnya.
Dirinya mengatakan, Perda Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah memberikan rekomendasi agar menyosialisasikan secara luas kepada masyarakat tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. “Potensi dana umat ini cukup luar biasa, maka Baznas harus mampu menangkap potensi tersebut tentunya dengan upaya penguatan lembaga melalui regulasi berupa Perda,” terangnya.
Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi, berharap Raperda ZIS dapat menjadi prioritas Bapemperda “Regulasi ini sangat penting karena berkaitan dengan umat,” harapnya. (yim)