TIM SATGAS PHLT JABAR HARUS TEGAS :
Tangkap dan Adili Pelaku Usaha
Tambang Pasir Ilegal di Gunung Guntur Garut
Pers Realease WALHI Jawa Barat
.
Bandung, 3 Januari 2016. Kawasan Gunung Guntur adalah Kawasan Cagar Alam dan Wisata Alam (TWA) yang harus terbebas dari praktik pertambangan. Walhi Jawa Barat menilai bahwa praktik pertambangan illegal yang mencapai luasan 96 ha tersebut sudah sekitar 20 tahun berlangsung namun pihak pemerintah, pemerintah daerah dan BBKSDA telah membiarkan praktik pertambangan liar ini terus berlangsung.
Bukan saja rusaknya ekosistem kawasan Gunung Guntur namun dampak pertambangan pasir secara liar dapat menimbulkan bencana longsor bagi daerah sekitarnya, baik pemukiman maupun sarana wisata Cipanas di dekat Gunung Guntur. Bahkan pertambangan illegal ini telah merugikan pemerintah daerah karena tidak menjadi PAD Kabupaten Garut.
“Artinya, harus ada upaya nyata pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghentikan pertambangan liar, menegakan hukum dan mencarikan solusi bagi warga yang bermatapencaharian sebagai tukang nambang,” papar Dadan Ramdan, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat.
Walhi Jawa Barat mendukung sepenuhnya upaya Tim Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu (PHLT) untuk melakukan upaya menegakan aturan tata ruang dan lingkungan hidup karena para pelaku usaha menambang pasir tanpa izin /illegal dilakukan di kawasan cagar alam dan taman wisata alam yang melanggar tata ruang Kata Dadan Ramdan.
“Kami juga menilai, kasus pertambangan liar ini terus berlarut-larut karena penegak hukum dan pemerintah yang berwenang membiarkan. Jjika praktik pertambangan liar ini diteruskan, dan penegakan hukum oleh tim Satgas PHLT Jabar tidak dijalankan secara tegas akan menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum lingkungan hidup, merugikan lingkungan dan masyarakat yang lebih banyak,” ungkap Dadan Ramdan
Tim Satgas PHLT Jabar yang melakukan pemortalan jalan masuk ke area tambang yang dilakukan sekitar sebulan yang lalu, itu upaya di lapangan. Namun, kami melihat bahwa pemortalan tidak menjamin praktik tambang liar berhenti, karena itu bukan satu-satunya jawaban. Tim Satgas PLHT Jawa Barat harus lebih berani dan tegas melakukan penangkapan terhadap para pelaku /pemodal tambang liar.
“Bahkan para pelaku usaha/pemodal harus ditangkap dan diadili agar memberikan efek jera. Sudah jelas, penambangan liar ini adalah pidana tata ruang dan lingkungan hidup, artinya melanggar UU Penataan Ruang dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” Kata Dadan Ramdan.
Walhi Jawa Barat juga meminta dan mendesak agar Kepolisian Daerah (POLDA) Jawa Barat bertindak lebih berani, tegas, professional dan transparan diinformasikan kepada publik dalam menangani kasus-kasus pertambangan illegal yang terjadi di Jawa Barat, khususnya di Gunung Guntur. Kami meminta, penanganan ini terinformasikan kepada publik Jawa Barat, agar tidak ada penilaian negatif dari masyarakat terhadap Pemprov Jawa Barat, Kepolisian Daerah dan pihak kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai TIM SATGAS PHLT Jawa Barat.
Tindakan hukum yang tegas dan adil akan menjawab berlarut-larutnya masalah ini dan menjadi preseden baik bagi institusi penegak hukum dan pemerintah, selain memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. “Selain itu pula, pihak publik juga harus mendukung upaya penegakan hukum,” Kata Dadan Ramdan.
Artikel Terkait :
WALHI Jabar Soroti Sungai Cileungsi Tercemar Limbah B3
Walhi Jabar : Wakil Rakyat harus bekerja untuk Rakyat
Tuntutan Walhi Jabar kepada Wakil Rakyat Jawa Barat
Catatan Akhir Tahun WALHI Jawa Barat 2017
WALHI Soroti Aktifitas Air Curah
WALHI Jabar: Sampah Tebing Leuwikotok Berpotensi Pencemaran Lingkungan Hidup
WALHI Jabar: Stop Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
WALHI Jawa Barat: Kontroversi Kereta Cepat Semakin Menajam