WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) JAWA BARAT
DESAK MORATORIUM IZIN TAMBANG DAN SIAPKAN UJI MATERI PP 72/2010

ilustrasi gambar: aktifitas alat berat di Gunung Angsana Bogor 2019 (red)
Dampak eksploitasi alam melalui usaha galian tambang, sejumlah kawasan hutan di Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor khususnya, saat ini mengalami kerusakan. Hal ini diduga sudah berlangsung lama dan disinyalir menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya bencana banjir dan tanah longsor.
Menyikapi kondisi tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat telah melakukan berbagai upaya guna menjaga kelestarian alam serta lingkungan dari pengrusakan yang ditimbulkan akibat adanya usaha pertambangan.
Walhi Jabar mendesak Dinas ESDM Provinsi Jabar untuk segera melakukan moratorium (penangguhan-Red) atas semua pengajuan izin usaha tambang yang baru maupun perpanjangan izin usaha tambang.
Saat ini di wilayah Kabupaten Bogor sudah over load soal izin usaha tambang. Hal ini terjadi karena banyaknya izin usaha tambang yang dikeluarkan oleh pemerintah, sejak masih kewenangan Pemkab Bogor hingga dialihkan ke Pemprov Jabar. Pihak ESDM masih menutup berapa jumlah izin yang telah dikeluarkan, Walhi Jabar juga belum melakukan analisisis hal tersebut. Tapi yang pasti, sudah over load. Maka perlu segera ada moratorium perizinan usaha tambang.
Selain menimbulkan masalah kerusakan alam dan lingkungan, banyaknya usaha galian tambang juga menyebabkan dampak turunan seperti kerusakan infrastruktur jalan, terganggunya kesehatan masyarakat serta korban kecelakaan lalu lintas. Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Rumpin, Cigudeg, Parungpanjang, Gunungsindur dan lainnya.
Walhi Jabar sudah mengajukan beberapa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dampak usaha tambang yang menimbulkan berbagai dampak negatif tersebut. Sudah seharusnya semua pihak yang terkait dan berkompeten dalam ranah pengelolaan, pengawasan dan pengendalian perizinan usaha tambang untuk bekerja lebih tegas sesuai tupoksi yang dimiliki.
Saat ini kerusakan alam terutama kawasan hutan baik itu hutan lindung, hutan konservasi dan hutan masyarakat, sudah mulai banyak terjadi. Jika hal ini terus dibiarkan maka akan sangat membahayakan kelestarian serta keselamatan alam dan lingkungan. Walhi Jabar saat ini sedang mempersiapkan Judicial Review (uji materi-red) terhadap PP nomor 72 tahun 2010. Terutama pasal – pasal yang memberikan kewenangan kepada Perum Kehutanan Negara (Perhutani) yang memberikan peluang usaha di luar bidang kehutanan.
Banyak terjadi usaha galian tambang yang menggunakan kawasan hutan. Hal ini dilakukan dengan membuat sistem kerja sama operasional (KSO) dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Namun ironisnya, dengan tameng PP tersebut, justru tugas utama untuk melakukan pelestarian dan perlindungan terhadap alam dan hutan jadi terabaikan. “Kami sedang menyusun konsep dan analisis detail tentang hal itu dan akan diajukan sebagai bahan JR (uji materi).
Direktur Walhi Jabar, Meiki W. Paendong
(28/1/2020)