BERITA BOGOR – Setu bukan tempat pembuangan sampah, peran BKSDA bukan hanya normalisasi saja, melainkan pula memperhatikan pengembalian funggsi Setu. Aktifis dan Pegiat Lingkungan Hidup soroti peran Pemerintah Desa dalam pengelolaan sampah.
Hal ini disampaikan oleh Aktifis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Dwi Retnastuti, ST, saat menanggapi pemberitaan tentang kondisi Setu Ciujung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, yang memprihatinkan akibat dijadikan pembuangan sampah.
Dirinya mengatakan Pemerintah Desa memiliki kewenangan untuk penanganan sampah dari sumbernya sebagaimana amanat Undang – undang Sampah Nomor 18 Tahun 2008. “Masyarakat dapat secara bersama – sama menjaga dan bersama pemerintah dalam upaya mengembalikan fungsi Setu Cijujung. dimulai dari setiap individu membudayakan membuang sampah pada tempatnya,” katanya, Rabu (16/12/2020)
Menurutnya, persoalan Setu Cijujung memang harus ada upaya serius dalam mengembalikan fungsi Setu, bukan sekedar menormalisasi. Sehingga kembali bisa berperan untuk fungsi ekologis maupun manfaat secara ekonomi bagi masyarakat. “Alih fungsi lahan merupakan ancaman terhadap ekologi dan fungsi Setu, dan keberadaan sampah sangat berdampak terhadap lingkungan,” tegasnya.
Dwi Retnastuti, membeberkan, bahwa fungsi Setu diantaranya adalah untuk mengendalikan bencana alam seperti banjir dan erosi. Dimusim kemarau, Setu dapat dimanfaatkan sebagai sumber air bagi kehidupan sekitarnya. Sementara di musim hujan, Setu juga sangat membantu dalam mengendalikan bencana alam seperti banjir dan erosi, yaitu dengan menampung kelebihan air hujan.
“Maanfaat atau fungsi Setu itu untuk mengendalikan bencana alam seperti banjir dan erosi, persediaan air bersih, sebagai sarana irigasi, sebagai habitat bagi tumbuhan dan satwa, Budidaya perikanan darat, sebagai sarana penelitian dan pendidikan, maupun rekreasi dan sarana olah raga masyarakat,” jelasnya. (als)