BERITA BOGOR – Sudah sejak lama, bahkan sejak bertahun tahun yang lalu, setiap tahunnya WALHI Jawa Barat selalu mendorong dan mengingatkan kawasan Bopuncur, termasuk kawasan wisata Puncak Bogor.
Sudah selayaknya alih fungsi lahan maupun perizinan pembangunannya dihentikan. (WALHI Jabar)
Segala bentuk pembangunan kawasan komersil dan wisata dikawasan tersebut, jangan ada lagi izin-izin pembangunan baru. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Meiki W.Paendong, Senin (25/01/2021)
Dirinya menyampaikan sikap WALHI Jawa Barat ini karena kemampuan daya dukung dan daya tampung kawasan Puncak semakin menurun. Selain itu juga kawasan Puncak berpotensi rawan bencana, baik itu berupa bencana alam maupun bencana ekologi. Terkini, adanya kejadian longsor dan banjir bandang, (19/01) kemarin.
“WALHI Jawa Barat meminta pemerintah melakukan langkah pencegahan jangka panjang untuk menghindari terulangnya kasus bencana alam di Puncak Bogor, Jawa Barat,” pintanya.
Revisi Perpres 60/2020
Terkait telah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 yang dinilai tidak banyak secara tegas memiliki semangat perlindungan lingkungan hidup di kawasan Bopuncur, khususnya kawasan wisata Puncak Bogor.
“Masih lebih sebagai kawasan strategis nasional dari aspek kepentingan ekonomi, dan kepentingan PAD. Perpres itu perlu direvisi dengan mengutamakan aspek lingkungan dan kebencanaan,” ungkapnya.
Secara tegas, WALHI Jawa Barat mendesak Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 untuk segera direvisi. Utamakan aspek lingkungan dan kebencanaan di kawasan. “Pemda Bogor dan Cianjur juga berinisiatif untuk segera menghentikan pemberian perizinan baru di kawasan tersebut, atau memberlakukan moratorium perizinan baru di kawasan,” tegasnya.
Sikap WALHI Jawa Barat juga mendorong langkah pencegahan jangka panjang dengan tidak memberikan peluang di daerah Bopuncur untuk alih fungsi, terutama komersial. “Jadi, benar – benar kebijakan untuk konservasi kawasan puncak,” ujarnya.
WALHI Jawa Barat sangat menyesalkan, kawasan hutan yang tadinya alami sudah beralih fungsi sebagai lahan pembangunan hunian atau kegiatan komersial. Sehingga, perlu dilakukan upaya mitigasi dengan melakukan audit lingkungan dan bangunan di kawasan Puncak Bogor.
Hal tersebut penting dilakukan untuk mengetahui bangunan mana saja yang melanggar ketentuan atau tidak. “Yang melanggar tentu perlu ditindak, dibongkar, lalu dipulihkan menjadi lahan hijau,” desaknya.
Dirinya mengatakan, perlu pula dilakukan rehabilitasi terhadap lahan-lahan kritis yang sudah tidak digunakan. Hal ini dilakukan agar lahan tersebut menjadi hijau dan berfungsi kembali sebagai daerah serapan air. Kondisi tanah di kawasan puncak terkenal gembur dan mudah longsor bila hujan dengan intensitas tinggi turun.
Terlebih pada saat ini, tengah terjadi bencana hidrometereologi akibat perubahan cuaca ekstrim. “Ini yang harus disadari oleh negara, pemerintah dan pelaku dunia usaha. Karena kalau melihat di kawasan Bopuncur, di rencana tata ruang wilayah (RTRW) fungsinya sebagai daerah konservasi,” jelasnya. (als)