BERITA BOGOR – Bencana alam di Bogor, Jawa Barat, tidak luput menjadi sorotan aktifis lingkungan hidup. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat kembali sikapi fakta bencana alam yang sering terjadi di kawasan Puncak Bogor.
alih fungsi lahan harus ada moratorium perijinan. #pulihkanjawabarat
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat kembali sikapi fakta bencana alam yang sering terjadi di kawasan Puncak Bogor. “Alih fungsi lahan harus ada moratorium perijinan. Ini juga diakibatkan karena alih fungsi lahan,” tegas Dwi Retnastuti, Tim Kampanye Urban WALHI Jawa Barat, Selasa (19/01/2021)
“Sesungguhnya, kawasan Puncak Bogor itu menjadi kawasan resapan, tapi saat ini sudah banyak terbangun beton, bangunan, dikomersilkan, jadi obyek wisata alam, hotel dan villa, sehingga fungsi resapannya sudah hilang,” tegasnya.
Dirinya menyampaikan, Pulihkan Alam Jawa Barat yang Sedang Sakit bahwa hutan harus dilestarikan kemurniannya begitu juga dengan sungai – sungai juga harua dilestarikan dan dikembalikan kefungsinya sungai, bukan tempat sampah sehingga tidak selayaknya ada sampah disungai.
“Sungai sumber kehidupan manusia, sekali sungai tercemar, maka hilanglah fungsi sebagai sumber kehidupan manusia, sehingga Sampah harus dikelola, dari sumbernya, dan harus disiapkan fasilitas pengelolaan sampahnya,” ucapnya.
Fungsi pohon untuk kehidupan juga sangat penting, lanjut Dwi Retnastuti, berarti selain sebagai penghasil oksigen pohon juga berfungsi sebagai pengikat air dalam tanah, terutama pohon kerasan yang akarnya mengikat tanah guna mencegah air langsung meluncur tanpa diserapkan ditanah dan akhirnya mengakibatkan longsor. Pada umumnya, longsor terjadi karena ada alih fungsi lahan, perubahan kawasan resapan menjadi kawasan pemukiman dan kawasan wisata alam
“Seharusnya dikawasan resapan diperbanyak tanaman pohon keras bukan bangunan beton. Pohon keras seperti pinus, dan pohon endemik kawasan tersebut,” jelas Dwi Retnastuti.
Dirinya menegaskan, untuk mencegah terjadi longsor dan banjir bandang adalah salah satunya menertibkan bangunan -bangunan di kawasan lahan resapan yang ada di Puncak Bogor, apalagi yang tanpa ijin ya harus dibongkar dan yang pasti adakan moratorium perijininan dikawasan puncak, Pemerintah setempat harus tegas terhadap pembangunan dikawasan Puncak Bogor. (als)