BERITA BOGOR – Warga Sentul City menangkan gugatan hak atas air melawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kahuripan dan PT Sentul City di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Dalam putusan No: 28/G/TF/2021/PTUN Bandung, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh 51 warga di perumahan Sentul City. Majelis yang terdiri dari Hakim Irvan Mawardi, Fadholy Hernanto, dan Tri Cahya Indra Permana memutuskan bahwa tindakan tidak menyelenggarakan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) kepada warga telah melanggar substansi perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
PTUN Bandung memerintahkan penyelenggaran SPAM kepada penggugat, menghapus syarat penyelesaian masalah keperdataan dengan pihak lain untuk menjadi konsumen, melakukan penyambungan air minum, mendaftarkan dan membuat perjanjian berlangganan, dan memerintahkan agar tarif air sesuai dengan tarif air Pemerintah Kabupaten Bogor. (law/*)