Saat ini, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya yakni LD, FR, dan RH yang tidak berada di lokasi penggerebekan. Keempat tersangka masing-masing dua pelaku bertugas sebagai pencuri/pemetik, satu penadah dan satu pengantar.
Kapolres Bogor Kota Bahtiar Ujang Purnama, Rabu (4/3/2014) mengatakan para pelaku sudah berkali-kali melakukan aksinya di Kota Bogor maupun di DKI Jakarta. Meskipun, keempat pelaku tergolong pemain baru. “Berdasarkan laporan ada 10 tempat kejadian perkara di Kota Bogor dan 15 kejadian di DKI Jakarta. Sekarang masih kita kembangkan apakah mereka juga beraksi di wilayah lain,” ujar Bahtiar.
Pelaku, khususnya pemetik berkedok sebagai sopir angkutan kota ketika mencari mangsa. Keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami apakah para pelaku mengenal jaringan pencuri lain yang sudah tertangkap baru-baru ini. Meski, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka tidak mengenal jaringan yang sebelumnya telah diamankan. Untuk memudahkan penjualan barang curian, para pelaku memotong-motong bagian mobil pick up itu untuk dijual secara terpisah.
Salah seorang tersangka, Bn mengaku cukup sulit menjual hasil kejahatan mereka. Namun, lebih mudah mengambil mobil pick up daripada mobil lainnya. Sementara, tersangka lainnya, Az mengaku sering menyasar kendaraan pick up yang terparkir di depan toko bangunan. (***)