BOGOR – Legalitas serta akses menuju BAQI Memorial Park Bogor Timur yang berlokasi di Kampung Bunder, RT 05/RW 08, Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan warga setempat. Kawasan pemakaman yang mengusung konsep The First & Biggest Exclusive Islamic Memorial Park itu disebut telah beroperasi selama sekitar empat tahun dan sedikitnya telah memiliki tujuh makam.
Meski demikian, sejumlah warga masih mempertanyakan status dan kelengkapan perizinan kawasan pemakaman tersebut. Selain itu, akses jalan menuju lokasi juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan jalur yang digunakan untuk membawa jenazah serta komunikasi antara pengelola dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap akses tersebut.
Informasi mengenai dugaan belum lengkapnya sejumlah perizinan masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola maupun instansi teknis yang berwenang. Pemerintah desa dan kecamatan mengaku masih menunggu penjelasan lebih lanjut terkait tahapan perizinan yang telah ditempuh pengelola.
Kepala Desa Buanajaya, Sudrajat, mengatakan bahwa proses administrasi di tingkat desa dan kecamatan telah dilakukan oleh pihak pengelola. Namun, perizinan yang berkaitan dengan dinas dan instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor disebut masih dalam proses.
“Kalau perizinan ke desa dan kecamatan, mereka sudah tempuh. Namun, untuk dinas terkait, sampai sekarang masih dalam proses,” ujar Sudrajat.
Menurutnya, pemerintah desa hingga kini masih menunggu kejelasan mengenai sejauh mana proses perizinan yang telah diajukan pengelola kepada instansi terkait.
“Sampai saat ini kami masih menunggu pihak pemakaman memberikan kejelasan, sampai di mana perizinan ke dinas terkait yang sudah mereka tempuh,” katanya.
Sementara itu, warga Desa Buanajaya bernama Ekong yang sebelumnya turut membantu proses persetujuan lingkungan pembangunan BAQI Memorial Park mengaku masih mempertanyakan legalitas kawasan tersebut. Ia berharap seluruh aspek perizinan dapat diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami hanya ingin semuanya jelas. Kalau memang sudah sesuai aturan, tentu tidak jadi masalah. Tapi kalau memang masih ada yang belum lengkap, sebaiknya segera diselesaikan,” ujar Ekong.
Hal senada disampaikan perwakilan Kecamatan Tanjungsari, Rosid. Ia menyebut proses terkait BAQI Memorial Park masih berjalan. Namun hingga saat ini, pihak kecamatan belum memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan perizinan yang telah ditempuh pengelola.
Persoalan legalitas dan akses menuju kawasan pemakaman tersebut kini menjadi perhatian warga. Mereka berharap adanya penjelasan resmi dari pengelola maupun instansi berwenang agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap operasional kawasan pemakaman tersebut.
Jika diinginkan, saya juga bisa mengubahnya menjadi gaya berita media online dengan judul lebih menarik dan lead yang lebih kuat untuk kebutuhan portal berita.



