KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus melanjutkan upaya penataan kawasan perkotaan, termasuk di sepanjang Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik dengan aktivitas masyarakat dan perdagangan yang cukup padat.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, pada Kamis (1/10/2026) melakukan inspeksi pembangunan pedestrian dan drainase di kawasan tersebut. Dalam kesempatan yang sama, ia juga memantau pelaksanaan operasi terhadap angkutan kota (angkot) yang masih beroperasi di jalur Jalan Merdeka.
Menurut Jenal, kawasan Jalan Merdeka saat ini membutuhkan penataan menyeluruh karena kondisi lingkungan yang semakin padat. Selain itu, sejumlah infrastruktur publik seperti trotoar dan saluran drainase mengalami kerusakan akibat alih fungsi ruang publik dan penumpukan sampah.
“Sehingga hari ini adalah tindak lanjut, dan dari hasil pemantauan bahwa PUPR sudah melakukan pembangunan konstruksi pedestrian dan perbaikan drainase yang sudah hampir dangkal dan terisi sampah sangat penuh,” kata Jenal Mutaqin usai melakukan inspeksi.
Ia menjelaskan, pembangunan yang sedang berlangsung mencakup perbaikan pedestrian dan drainase sepanjang 350 meter. Penataan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan pejalan kaki sekaligus memperbaiki sistem aliran air di kawasan tersebut.
Selain meninjau pekerjaan fisik, Jenal juga memberikan edukasi kepada para pedagang kaki lima (PKL) agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Menurutnya, keberadaan PKL di atas trotoar mengurangi fungsi fasilitas publik yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki.
“Sambil mengedukasi kepada PKL untuk menghentikan aktivitas jualannya di atas trotoar. Yang sebetulnya di beberapa titik sudah punya toko, tapi masih maju,” ujarnya.
Pemkot Bogor, lanjut Jenal, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah berulang kali memberikan peringatan dan sanksi kepada pedagang yang masih berjualan di area terlarang. Pemerintah juga menawarkan solusi dengan mengarahkan pedagang untuk menempati lokasi pasar yang telah disediakan.
“Tempat-tempat yang sudah kita tata agar bersih dari PKL dan diupayakan pendekatan persuasif,” katanya.
Dalam pemantauan di lapangan, Jenal menemukan masih terdapat bagian bangunan milik pedagang yang menghambat proses pembangunan pedestrian. Ia meminta pemilik bangunan untuk membongkar bagian yang melanggar secara mandiri demi kelancaran penataan kawasan.
“Boleh berjualan selama mengikuti peraturan. Selama mengikuti tata tertib dan menghormati fasilitas publik yang punya hak,” tegasnya.
Selain fokus pada penataan kawasan, Pemkot Bogor juga terus melakukan penertiban sektor transportasi, khususnya terhadap angkot yang sudah tidak memenuhi persyaratan operasional.
Jenal mengungkapkan bahwa dari total 1.780 unit angkot yang tercatat di Kota Bogor, sebanyak 1.264 kendaraan telah dibekukan izinnya. Hingga akhir tahun 2026, masih terdapat 516 angkot yang menjadi sasaran penindakan lanjutan.
“Pengawasan harus dilakukan secara tegas agar aturan dapat ditegakkan dengan baik,” ujarnya.
Penertiban tidak hanya menyasar angkot, tetapi juga angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang dinilai sudah tidak layak beroperasi. Dalam waktu dekat, Pemkot Bogor akan menggelar operasi gabungan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menindak kendaraan AKDP yang tidak memenuhi standar kelayakan jalan.
Melalui penataan kawasan Jalan Merdeka dan penertiban transportasi umum, Pemkot Bogor berharap dapat menciptakan ruang publik yang lebih tertata, aman, nyaman, serta mendukung kelancaran mobilitas masyarakat di pusat kota.



